jpnn.com, JAKARTA - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pelaku pengedar sabu-sabu jaringan Jakarta-Pontianak. Dari jaringan ini, ada dua pelaku yang ditangkap.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, tersangka pertama yang mereka tangkap adalah Budiyah. Wanita 41 tahun itu dibekuk di Jalan Minangkabau, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (25/3).
BACA JUGA: Tersandung Kasus Narkoba, Ketua DPD PAN Batanghari Ditangkap
“Pelaku ditangkap ketika hendak menyerahkan sabu-sabu ke tersangka Johari alias Romi (34),” kata dia, Senin (2/4).
Ketika dilakukan penangkapan, petugas menyita sabu-sabu seberat 511,19 gram. Barang haram itu disimpan Budiyah dalam sendalnya.
BACA JUGA: Gatot Brajamusti: Saya Capek
Suwondo menuturkan, kristal bening itu dikirim seseorang bernama Idrus dari Pontianak. “Barang ini dikirim menggunakan pesawat, ketika di bandara diambil oleh Budiyah,” sambung dia.
Dari penangkapan ini, petugas melakukan pengembangan ke kediaman Romi di Apartemen Mediterial Palace Tower C, lantai 19 kamar 19E.
BACA JUGA: Dua Bersaudara Bisnis Narkoba, Kakak Pengedar, Adik Bandar
“Di sana kami sita 10 unit telepon genggam, satu unit motor Honda Vario, satu unit mobil Toyota Fortuner, dan uang senilai Rp 45 juta yang diduga hasil dari penjualan narkoba,” tambahnya.
Kini penyidik berkoordinasi dengan kepolisian yang ada di Pontianak. Hal ini berkaitan pengejaran terhadap Idrus yang kini menjadi buron.
“Seseorang bernama Idrus di Pontianak yang saat ini masih DPO. Sementara Romi diperintahkan menjualnya ke di Jakarta," tandas dia. (mg1/jpnn).
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Dicekoki Narkoba, 7 Cewek Disuruh Melayani Pria di THM
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan