jpnn.com, JAMBI - Ketua DPD PAN Batanghari, M. Hafiz yang juga anak Wakil Bupati Batanghari Hj. Sofia Joesoef ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi.
Hafiz ditangkap bersama tiga rekannya yakni Fanny Andriawan, Jantan Grahadayana, dan Hamdi, di sebuah rumah, Minggu (29/3) dini hari.
BACA JUGA: Gatot Brajamusti: Saya Capek
Hafiz dan Fanny ini bukan kali pertama ditangkap pihak Kepolisian dengan kasus yang sama.
Kemudian Jantan Grahadayana warga Kebun Handil dan Hamdi warga Jambi Timur. Jantan Grahayana merupakan PNS di Kabupaten Muaro Jambi.
BACA JUGA: Dua Bersaudara Bisnis Narkoba, Kakak Pengedar, Adik Bandar
"Iya memang benar. Keempat pelaku diamankan di Mapolresta Jambi. Kasus ini juga masih dalam pengembangan,” ujar Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe saat dihubungi.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan H. Agus Salim komplek Perumahan Camat RT 07 Nomor 20 B Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
BACA JUGA: Ini Kabar Gembira untuk Seluruh PNS di Provinsi Jambi
Barang Bukti yang diamankan yakni 3 paket sabu dengan berat kotor 1,22 gram dan seperangkat alat hisap sabu.
Masih menurut informasi, penangkapan bermula pada pukul 01.30 WIB, anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jalan H Agus Salim, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, sering dijadikan tempat penyalagunaan narkotika.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota opsnal langsung mendatangi TKP sekitar pukul 02.30 WIB. Anggota langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan berhasil mengamankan 3 orang laki-laki.
Di antara Fanny, M Hafiz dan Jantan Grahayana. Ketiganya sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam rumah Jantan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sabu dan alat hisap di lantai. Dilakukan penggeledahan di badan, ditemukan satu paket sabu di saku celana Fanny.
Setelah diinterogasi, barang bukti tersebut diakui adalah miliknya. Dibelu dari K (DPO) melalui perantara Hamdi sebagai pembeli dengan uang Rp 1,2 juta.
Dilakukan pengejaran, Hamdi berhasil ditangkap di depan Alfamart di Sungai Kambang dan dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti lainya. Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 atau Pasal114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sekretaris DPW PAN Jambi, Husaini mengaku sudah mendapat kabar Ketua DPD PAN Batanghari ditangkap pihak Kepolisian.
“Tapi seperti apa kebenarannya kita belum menerima kabar secara resmi. Biarkan mereka pihak kepolisian bekerja dulu,” ujarnya.
Jika sudah ada keterangan resmi, kata Husaini, DPW akan melaporkan permasalahan ini ke DPP. “Soal seperti apa sanksi atau sikap, itu tergantung pusat. Kerana kebijakan ada di sana,” singkatnya.
Wakil Bupati Batanghari Hj. Sofia Joesoef belum bisa dikonfirmasi. Rumah Dinas Wakil Bupati Batanghari terlihat sepi, hanya penjagaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terlihat di pos penjagaan.
Menurut penjaga rumah dinas Wakil bupati, di rumah tidak ada orang.
“Ibu sedang pergi ke Jakarta Kamis kemaren, sementara Bapak menyusul pada hari Jumat bang," katanya.
Tak hanya itu, harian ini juga menghubungi ajudan pribadi Wabup Batanghari Erik melalui sambungan telepon namun belum mendapatkan respon. (pds/aiz/rza)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasabah Bank Dihajar Bandit di Jalan, Uang Puluhan Juta Raib
Redaktur & Reporter : Budi