Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Ganja yang Dikendalikan Napi, 1 Orang Tewas

Minggu, 22 Desember 2019 – 18:01 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja yang dikendalilan narapidana dari balik lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari jaringan ini kepolisian menangkap pelaku sebanyak sepuluh orang.

BACA JUGA: Kapolda Jambi Perintahkan Jajarannya Buru Bripka Eko Sudarsono

"Satu orang di antaranya tewas karena melawan petugas dengan senjata api rakitan,” ujar Yusri kepada wartawan, Minggu (22/12).

Adapun tersangka yang tewas itu bernama Taufik Rahman, 37. Dia ditangkap di kontrakan bedengan, samping Jakarta Garden City Boulevard Cakung. Saat itu tersangka berusaha melawan petugas dengan senjata api rakitan, namun berhasil dilumpuhkan.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Unib Dimakamkan di Empat Lawang

“Pelaku sempat dibawa ke RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur, kemudian tim dokter menyatakan meninggal dunia,” sambung Yusri.

Sementara itu, untuk sembilan tersangka lainnya yang ditangkap dalam keadaan hidup adalah AS (24), MRM (30), DA (36), YR Alias Black (36), J (27). Lalu YCL, YSB, AB, dan H.

BACA JUGA: Kompak Berbuat Terlarang, Dua Sejoli Ditangkap Saat Sembunyi di Hotel Melati

YCL dan H diketahui sebagai residivis dalam kasus narkoba yang telah menjalani masa hukuman di Lapas Garut. Sedangkan YSB dan AB merupakan residivis Lapas Banceuy di Bandung.

Komplotan ini menjadikan Jakarta dan Jawa Barat sebagai daerah operasi untuk mengedarkan barang haram tersebut.

“Pelaku kami tangkap di berbagai kawasan, yaitu di Kemayoran Jakarta Pusat, Kota Bandung, Lapas Banceuy dan Lapas Garut,” sambung Yusri.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan enam butir peluru, 110,3 gram ekstasi dalam bentuk pecahan "hello kitty" dan tulang, sabu seberat 3,284 gram dan 10 kilogram ganja kering.

BACA JUGA: Edi Suranta Dibunuh Secara Sadis, Luka di Leher Banyak Mengeluarkan Darah

Atas ulahnya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler