Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Madura, Lihat Tersangkanya Bejibun!

Kamis, 08 September 2022 – 03:00 WIB
Polres Sampang, Jawa Timur, merilis penangkapan tersangka narkoba hasil Operasi Tumpas Narkoba sejak 22 Agustus-2 September 2022. Foto: ANTARA/Abd. Aziz

jpnn.com, SAMPANG - Ada 105 tersangka kasus narkoba yang ditangkap polisi di Pulau Madura, Jawa Timur, dalam Operasi Tumpas Narkoba pada 22 Agustus-2 September 2022.

Perinciannya, 49 tersangka di Kabupaten Sampang, Bangkalan 25 tersangka, Pamekasan 18 tersangka, dan Kabupaten Sumenep 13 tersangka.

BACA JUGA: Bea Cukai Tarakan Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu, Lihat tuh Barang Buktinya

"Pada operasi kali ini, kami berhasil menyita 173,93 gram sabu-sabu dan 26 butir pil ekstasi," kata Kapolres Sampang AKBP Arman di Sampang, Jawa Timur, Rabu (7/8).

Mereka ditangkap di 14 tempat kejadian perkara di Kecamatan Kota Sampang dan dan delapan TKP di Kecamatan Sokobanah.

BACA JUGA: Sabu-Sabu Diselundupkan ke Lapas Pakai Drone, Canggih

Seorang tersangka di antaranya berasal dari Kabupaten Sumenep saat membeli sabu-sabu di Sampang.

Di antara 49 tersangka itu, 41 orang menjadi pengedar dan sisanya kurir serta pengguna narkoba. Mereka berusia antara 26 dan 47 tahun.

BACA JUGA: Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dan Ekstasi di Bandara Soetta

Kapolres AKBP Arman meminta peran aktif semua pihak untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba.

Menurut Kapolres, saat ini peredaran gelap narkoba sudah merambah di hampir semua kalangan.

Di Sumenep dan Kabupaten Bangkalan, sebagian tersangka narkoba ditemukan masih di bawah umur.

Sementara itu, di Pamekasan, terdapat seorang perempuan yang kesehariannya bekerja sebagai pemandu lagu di salah satu tempat hiburan di kabupaten ini.

"Selain merugikan diri sendiri, narkoba membahayakan kehidupan. Karena itu, peran aktif semua pihak sangat kami harapkan untuk memberantas peredaran narkoba ini," katanya.

Para tersangka narkoba ini dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler