jpnn.com, GOWA - Kepolisian Sektor (Polsek) Bontonompo berhasil mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
BBM itu diamankan di sebuah gubuk yang ada di Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
BACA JUGA: Jual Solar Subsidi Secara Ilegal, Pengawas SPBU Ini Diburu Polisi
Diduga barang itu akan diperjualbelikan di Papua. Totalnya ada sekitar 3 ton BBM yang tersimpan dalam 19 drum.
Kapolsek Bontonompo, AKP Hasan Fadhlyh mengatakan kasus ini terungkap seusai mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya penimbunan BBM.
BACA JUGA: Sopir Truk Ditemukan Tewas Saat Antre Solar, Ternyata Ini Penyebabnya
"Kami melakukan pemeriksaan sesuai dengan laporan dari masyarakat terkait adanya praktik penimbunan solar bersubsidi," kata AKP Hasan Fadhlyh, Rabu (8/2) siang.
Hasan Fadhlyh menambahkan menjelaskan dalam gubuk tersebut ditemukan 19 drum yang berisikan 3 ton BBM solar bersubsidi. Barang itu kemudian ditutupi terpal berwarna biru.
BACA JUGA: 4 Pencuri Solar di Ende Terancam 6 Tahun Penjara, Rasain!
"Ada sekitar 19 drum solar ilegal dan kami juga menemukan 21 jerigen kosong," tambahnya.
Petugas kepolisian menduga jerigen kosong itu digunakan saat membeli solar di sejumlah SPBU. Kemudian para pelaku memasukan BBM itu ke dalam drum.
Hingga saat ini, barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Bontonompo guna dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Salain itu, polisi juga belum membeberkan pemilik BBM tersebut.
Sekadar diketahui, saat ini Kepolisian Daerah Polda Sulsel terus bekerja ekstra keras untuk mencegah terjadinya. (mcr29/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : M. Srahlin Rifaid