Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap

Senin, 25 November 2024 – 18:29 WIB
Ketiga tersangka beserta barang bukti saat dihadirkan dalam press release di Polda Sumsel. Foto: source for JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi kembali mengungkap dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Palembang, Sumatera Selatan.

Dari pengungkapan kasus tersebut, tiga orang pelaku diamankan, satu di antaranya merupakan perempuan.

BACA JUGA: Lindungi Masyarakat, PAN Berkomitmen Berantas Tindak Pidana Perdagangan Orang

Ketiga pelaku yakni Dedi Supriyadi, 24, Febriyansah, 22, dan perempuan berinisial HM, 31.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengungkapkan bahwa ada dua kasus TPPO yang berhasil diungkap, di antaranya penyaluran asisten rumah tangga (ART) anak dibawa umur serta eksploitasi seksual.

BACA JUGA: Empat Negara Ini jadi Tempat Tujuan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pada kasus pertama polisi menangkap pelaku perempuan berinisial HM memiliki CV HAM.
Dalam aksinya, perekrutan penyaluran sebagai asisten rumah tangga, baby sister dan perawat lansia.

Di mana perusahaan tersebut tidak memiliki sertifikat standar perizinan berusaha berbasis resiko dari Kementrian Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Cegah WNI jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

"Dari sana anggota PPA Satreskrim Polrestabes Palembang menemukan data anak di bawa umur sekitar 16 tahun yang sudah disalurkan ke majikannya," ungkap Anwar, Senin (25/11/24).

Kata Anwar, kegiatan tersebut sudah terjadi sejak tahun 2021 hingga terungkapnya kasus ini 7 November 2024 lalu.

Keuntungannya, di mana gaji dari majikan penyalur Rp 1,7 juta, dan setengah gaji yang lain untuk perusahaan tersebut.

"Setidaknya ada 140 orang tenaga kerja yang sudah disalurkan oleh pemilik atau owner," kata Anwar.

Sementara kasus kedua di mana dua orang mucikari yang memperjual belikan anak dibawa untuk melayani pria hidung belang, dengan modus menawarkannya di aplikasi Michat.

"Jadi pelaku ini menawarkan anak perempuan yang berusia 15 tahun kepada pelanggannya seharga Rp 300 ribu. Kemudian mereka berjanji di penginapan reddoorzon, di sana anggota berhasil mengamankan kedua pelaku," terang Anwar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 76 I Jo pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang- undang No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak atau pasal 11 Jo pasal 2, pasal 12 Jo pasal 2 UU no. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah," tutup Anwar.(mcr35/jpnn) 


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler