Polisi Ungkap Kegiatan YA dan Tamara 1 Minggu sebelum Kematian Dante

Selasa, 13 Februari 2024 – 07:56 WIB
Tersangka kasus kematian dante, YA, tertunduk saat konferensi pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024). Foto: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri

jpnn.com - JAKARTA – Polda Metro Jaya masih melakukan pengusutan kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), anak dari artis Tamara Tyasmara.

Dante meninggal dunia di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1).

BACA JUGA: 8 Fakta Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara, Apa Motif Pembunuhan? Terakhir Mengerikan

Polda Metro Jaya sudah menetapkan kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi (YA) sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante.

Polisi mengungkap tersangka Yudha Arfandi beralasan melatih pernapasan Dante.

BACA JUGA: Saksikan Rekaman CCTV Kematian Dante, Dimas Angger Sebut Yudha Arfandi Bak Binatang

"Berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka beralasan melatih pernapasan dengan main nyelem-nyeleman. Ini bahasa berita acara pemeriksaan (BAP). Tentunya masih akan dibandingkan dengan keterangan saksi-saksi termasuk ahli berdasarkan analisis rekaman video,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Senin (12/2).

Kendati demikian, Wira menegaskan bahwa YA tidak memiliki sertifikasi atau kualifikasi untuk melakukan atau melatih seseorang berenang maupun menyelam.

BACA JUGA: Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara, Pakar Soroti Letak CCTV

Wira juga menjelaskan korban memang sudah beberapa kali berenang bersama YA. Namun, lokasi berenang tak selalu dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP).

“Di TKP itu baru pertama kali, tetapi di tempat lain sudah beberapa kali,” jelas Wira.

Pihak kepolisian juga telah mengonfirmasi bahwa satu minggu sebelum kejadian, Tamara bersama YA sempat berkunjung ke TKP untuk melakukan survei.

Alasan survei tersebut dilakukan adalah untuk memeriksa fasilitas dan kebersihan air yang berada di kolam renang tersebut.

Atas kasus tersebut, Wira mengatakan pihaknya mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus kematian Dante.

Oleh karena itu, tersangka YA dijerat dengan Pasal 340 KUHP.

Wira mengatakan pihaknya telah memiliki bukti yang mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus tersebut.

Bukti itu nantinya akan dicocokkan dengan keterangan saksi maupun ahli.

Salah satu bukti adanya pembunuhan berencana ini didasari dari petunjuk kamera pengawas (CCTV) yang mana tersangka sempat mengangkat korban ketika penjaga keselamatan (life guard) melewatinya.

Kemudian, tersangka sempat melihat ke kanan dan kiri untuk memastikan tidak ada orang yang melihat.

Tersangka pun lalu menenggelamkan korban sebanyak 12 kali dengan durasi yang bervariasi yakni 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir 54 detik. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler