Polisi Ungkap Motif di Balik Pembunuhan Sadis di Banda Aceh, Ternyata

Rabu, 31 Januari 2024 – 00:04 WIB
Satreskrim Polresta Banda Aceh saat menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan penjual ponsel di Aceh Besar, di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (30/1/2024) (ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh)

jpnn.com, BANDA ACEH - Aparat kepolisian mengungkap motif pembunuhan seorang penjual telepon seluler di Aceh Besar yang dilakukan rekan kerjanya sendiri.

Dari pemeriksaan polisi, korban dibunuh secara sadis karena masalah utang sebesar Rp 80 juta.

BACA JUGA: Pelaku Tawuran di Jakarta Makin Sadis, Sahroni Minta Polisi Bertindak Tegas

"Karena sakit hati dan diminta membayar utang Rp 80 juta. Korban bulan depan akan melangsungkan pernikahan sehingga meminta utangnya dibayar," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama dikutip dari Antara, Selasa (30/1).

Sebelumnya, seorang penjual telepon seluler (ponsel) bernama Fajarullah (25) ditemukan tidak bernyawa di kawasan Gampong Gla Meunasah Baro, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Senin (29/1) dini hari dan diduga menjadi korban pembunuhan.

BACA JUGA: Detik-Detik Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi, Pelakunya Sadis

Beberapa jam setelah penemuan jasad korban, Tim Rimueng Polresta Banda Aceh menangkap seorang terduga pelaku pembunuhan berinisial MRV (20) asal Kota Banda Aceh, yang merupakan rekan kerja korban.

Fadillah menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan keterangan beberapa saksi.

BACA JUGA: Sadis, Anak Mantan Petinggi Polri Aniaya Putra Anggota Dewan

Pelaku sempat mengelabui petugas dengan memberikan keterangan palsu, tetapi setelah didalami, akhirnya yang bersangkutan mengaku telah membunuh teman kerjanya.

"Pelaku mengaku membawa senjata tajam pisau yang sudah dibuang di Batoh (daerah jauh dari TKP). Setelah kami dapatkan barang bukti senjata tajam, kami juga dapatkan mobil yang dibawa," ujarnya.

Fadillah menuturkan pelaku dan korban bekerja sama dalam membuka usaha toko penjualan ponsel, serta memiliki kesepakatan pembagian hasil.

Namun, dalam dua tahun, pelaku merasa tidak ada kesesuaian pembagian yang diterima. Kemudian pelaku sering mengambil uang secara diam-diam di kios dengan besaran tidak menentu hingga mencapai sekitar Rp80 juta.

Korban, lanjut Fadillah, awalnya mendiamkan pelaku mengambil uang usaha, meski sudah mengetahuinya. Namun, ketika angkanya sudah cukup besar, korban mulai menagih uang tersebut ke pelaku dan memberi batas waktu pelunasan hingga 30 Januari 2024.

"Beberapa hari sudah kesal karena diberi waktu tanggal 30 (Januari), khawatir tidak bisa bayar dipecat. Tersangka juga merasa sakit hati karena ketika pelaku minta haknya, korban menjawab ngapain atur-atur aku," kata Fadillah.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Film Perjalanan Pembuktian Cinta Rilis Original Soundtrack dan Trailer


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler