Polisi Ungkap Motif Ibu Muda yang Tenggelamkan Kepala Anak ke Ember Berisi Air, Oh Ternyata

Senin, 23 November 2020 – 22:57 WIB
Ibu rumah tangga berinisial LQ, 23, pelaku penganiayaan terhadap anak diamankan polisi. Foto: sumeks

jpnn.com, TANGSEL - Polres Tangerang Selatan akhirnya mengungkap motif ibu rumah tangga berinisial LQ, 23, yang tega melakukan penganiayaan dengan cara menenggelamkan kepala anaknya ke dalam ember berisi air.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan mengatakan warga Cempaka Raya, Rempoa, Ciputat Timur, itu tega melakukan aksi tersebut lantaran kesal kurang diperhatikan suami sirinya berinisial A.

BACA JUGA: Pelatih Bulu Tangkis Ini Mendadak Dijemput Polisi, Oh Ternyata

Lantaran kesal, LQ pun menganiaya anak tersebut yang direkamnya menggunakan telepon seluler miliknya.

“Motif tersangka melakukan hal tersebut sebagai bentuk kekesalan terhadap suaminya dan dilampiaskan kepada anaknya,” ujarnya, Senin (23/11/2020).

BACA JUGA: Berita Duka: Hj Zaitun Shaleh Meninggal Dunia, Pak Wali Kota Ikut Berbelasungkawa

Imam menuturkan LQ mengirimkan video tersebut ke suaminya dengan menggunakan aplikasi WhatsApp saat bertengkar. Karena kesal, Imam menambahkan, sang suami pun mengunggah video tersebut ke media sosial Instagram milik istrinya.

“Alasan suami untuk memberitahukan bahwa apa yang dilakukan istrinya keliru dan salah. Yang menyebarkan tersangka dan suaminya, tetapi mengirim video yang viral seperti itu melanggar UU ITE,” katanya.

BACA JUGA: Pelaku Penganiayaan Anak yang Sempat Viral di Medsos Akhirnya Ditangkap, Nih Penampakannya

Iman menjelaskan, terkait belum ditetapkan status tersangka dan pemahaman terhadap suaminya, lantaran proses hukum harus dilakukan secara bertahap.

“Proses hukum itu harus dilakukan secara bertahap, kalau istri dan suaminya jadi tersangka anaknya sama siapa?” jelasnya.

Saat ini, lanjut Iman, tersangka sedang dilakukan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan.

“Kami lakukan penahanan dan dikenakan pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 5 tahun,” tutupnya.

Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membekuk seorang wanita berinisial LQ (23) yang menganiaya anaknya masih balita di wilayah Jalan Cempaka Raya, Rempoa, Ciputat Timur, Tangsel.

Pelaku menganiaya dengan cara menenggelamkan kepala anaknya ke dalam sebuah ember yang berisi air di dalam kamar mandi.

Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur, Iptu Hitler Napitupulu mengatakan, pelaku telah ditangkap pada Kamis (20/11/2020) di rumahnya.

“Iya sudah (ditangkap) semalam. Kasus itu sudah dilimpahkan ke Polres Tangsel,” ujarnya, Jumat (20/11/2020).

Sementara, Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra menuturkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku kejadian tersebut sudah berlangsung lama, tapi baru viral pada saat ini.

“Kejadiannya pada 25 Juni lalu. Saat ini pelaku sudah di Polres Tangsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Angga.

“Pelaku belum nikah secara resmi, dia nikah sirih,” imbuhnya. Angga menambahkan korban saat ini telah ditangani pihak psikiater anak dan tim medis guna mendapat perhatian khusus terkait kesehatannya.

Kasus itu sendiri bermula dari sebuah video yang viral di media sosial Twitter dengan akun @mbakkim.

BACA JUGA: Usai Cekcok dengan Istri, Suami Bakar Diri di Rumah Mertua

Dalam video tersebut, terlihat penganiayaan balita itu terjadi, dimana pelaku yang merupakan ibu dari balita tersebut menenggelamkan bagian kepala anaknya ke dalam sebuah ember yang berisi air secara paksa. (hen/pojoksatu)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler