Polisi Ungkap Pabrik Pembuat Mie Berformalin

Rabu, 07 Mei 2014 – 02:18 WIB

jpnn.com - BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrim Sus) Polda Jabar, berhasil mengungkap pabrik pembuatan mie berformalin dengan omset puluhan juta rupiah dari tangan tersangka SJ di kawasan Kampung CIbodas RT 02/14, Desa Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan pengungkapan ini bermula dari penyelidikan pihak kepolisian berdasarkan laporan masyarakat yang mendapati adanya praktik pembuatan mie berformalin.

BACA JUGA: Polda Riau Musnahkan 1,3 Kg Sabu dan 1707 Happy Five

"Setelah digeledah, kita amankan barang bukti berupa 520 kg mie basah, 1,5 karung borax, satu kaleng pewarna kimia, 25 kg soda api, lima kg formalin dan satu unit kendaraan roda empat," katanya saat ditemui di Bandung, Selasa (6/5).

Modus tersangka adalah dengan mencampur adonan dengan bahan-bahan berbahaya seperti borax, pewarna kimia dan formalin. Takarannya sendiri hanya berdasarkan perkiraan tersangka untuk satu kali adonan.

BACA JUGA: Polres Balikpapan Tetap Usut Kasus Penipuan UGB

"Alasannya biar mie lebih tahan lama. Dalam satu hari tersangka bisa memproduksi mie berbahaya ini hingga hampir satu ton. Dengan omzet mencapai puluhan juta setiap harinya," ucap Martinus.

Selain itu, SJ mengedarkan mie berformalinnya kebeberapa pasar-pasar tradisional yang berada diwilayah Bandung Raya seperti daerah Soreang, Ciwidey, CIlilin, Batujajar, Padalarang dan Kota Cimahi.

BACA JUGA: Emon Alami Kekerasan Seksual Sejak Kecil

"Ciri-ciri mie berformalin ini adalah warnanya lebih cerah dibandingkan tanpa formalin yang tampak pucat. Teksturnya lebih licin. Tahan sampai 5 hari bahkan lebih dan tidak dikerbuti lalat," jelasnya.

Martin mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memebeli makanan terutama mie karena bila mengkonsumsi mie berformalin selama berkelanjutan dapat mengakibatkan gangguan pada ginjal, jantung, hati dan juga kanker.

Atas perbuatannya, tersangka yang kini tengah mendekam dibalik sel tahanan Mapolda Jabar terancam dijerat dengan Pasal 136 huruf a dan b UU RI no 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar. (bal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMP Dijual Rp 5 Juta untuk Layani Tamu Kafe


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler