Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Senilai Rp 56 Miliar di Riau

Rabu, 27 September 2017 – 16:00 WIB
Kapolresta Pekanbaru Kombespol Susanto (Dua Kanan) saat gelar pengungkapan kasus kurir 8 ribu butir pil ekstasi dan 3 kg sabu-sabu dari dua tersangka ED dan AD di Mapolresta Pekanbaru, Riau, Selasa (26/9). Foto: MHD AKHWAN/RP

jpnn.com, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah terbesar tahun ini.

"Ini adalah pengungkapan terbesar peredaran narkoba yang di tangani Polresta Pekanbaru. Dari pengungkapan ini, kami menyita 8.000 butir pil jenis ekstasi dan 3 kilogram sabu-sabu, yang nilainya ditaksir mencapai hingga Rp 5,6 miliar," kata Susanto Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, Selasa (26/9).

BACA JUGA: Habis Beli Sabu, Janda Cantik Kena Razia Saat Mau Naik Becak

Ekspose tersebut juga dihadiri Kabid humas Polda Riau Guntur Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM dan Kasat Reskrim Narkoba Kompol Deddy Herman SIK.

Disampaikan Susanto pengungkapan tersebut juga dari partisipasi dari masyarakat perihal ada pengiriman narkoba masuk Pekanbaru dari luar daerah.

BACA JUGA: Dititipin Tas, Bu RT Kaget, Ternyata Isinya…

"Setelah kami mendapat info dari masyarakat tersebut, kami melakukan pengembangan dengan mendalami beberapa target Operasi (TO). Dan didapatilah informasi bahwa narkoba tersebut berasal dari Bengkalis, " jelas Susanto.

Dari pengungkapan tersebut diamankan Edi, 49, sebagai kurir yang membawa narkoba dengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Vixion. Setelah tertangkap, tersangka diketahui warga Jalan Pramuka, RT 03 / RW 05, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

BACA JUGA: BNN Bongkar Penyelundupan Sabu-Sabu asal Malaysia di Aceh

Dari hasil pengembangan diketahui bahwa pemesan barang haram itu atas nama Agus Dian Putra, 34, warga Jalan Cendrawasih, Gang Kakak Tua, nomor 22, Pekanbaru

Dijelaskan Susanto, kronologis tertangkapnya dua pelaku berawal, pada Ahad (24/9) sekira pukul 22.00 WIB, Kasat Reskrim Narkoba Kompol Deddy Herman SIK mendapatkan informasi bahwa (Target Operasi) akan melakukan pengantaran Narkotika jenis (Sabu dan Ekstasi) dalam jumlah besar ke Kota Pekanbaru dari Bengkalis.

Mendengar kabar tersebut Kasat Res Narkoba memerintahkan Kanit Opsnal Sat Reskrim Narkoba Polresta Pekanbaru Iptu Noki Loviko, SH beserta Kanit Idik I Ipda Safri, SH mengumpulkan anggota untuk bergerak dan meminta back up dari Direktorat Narkoba Polda Riau.

Mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku akan mengantar melewati Jalan Lintas Maredan, Kecamatan Tenayan Raya dengan ciri-ciri menggunakan sepeda motor dan membawa tas, pihak Satres Narkoba melakukan pemantauan di Jalan Lintas Maredan selama beberapa jam.

Sekitar pukul 00.00 WIB, tim melakukan penyebaran anggota di sepanjang Jalan Lintas Maredan. Selang beberapa waktu sekitar pukul 00.30 WIB pengendara dengan ciri-ciri tersebut melewati Jalan Lintas Maredan.

Dengan tidak menunggu waktu lama, tim di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Dedy Herman langsung melakukan penghadangan dan membekuk TO (Edi).

Pada saat melakukan penangkapan ditemukan sebuah tas berwarna biru di dalam nya ditemukan 6 (enam) bungkus berlakban yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Dari hasi penangkapan pertama dilakukan pengembangan sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Belakang MTQ dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka Agus Dian Putra yg diduga kaki tangan dari R yang juga merupakan sebagai pemesan barang yang dibawa oleh tersangka Edi.

Akibat tindakannya dua tersangka tersebut dikenakan pasal 112 UUD Narkotika, dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup. (cr1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pentolan Ormas Simpan 0,5 Kg Sabu-sabu, Nih Tampangnya


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler