Polisi Ungkap Sejumlah Fakta Pembunuhan Pelajar di Jalan Merdeka, Oh Ternyata

Kamis, 16 Juni 2022 – 20:55 WIB
Kapolrestabes Palembang dan Kasat Reskrim saat menginterogasi ketiga tersangka. Foto: deny/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi mengungkap sejumlah fakta terkait kasus pembunuhan R, 16, pelajar yang jasadnya ditemukan bersimbah darah di depan Rumah Makan Happy, Jalan Merdeka, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, pada Minggu (29/5/2022) pukul 03.30 WIB lalu.

Tiga orang pelakunya sudah ditangkap Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polsek IB I, Kamis (16/6) dini hari di rumahnya masing-masing.

BACA JUGA: Inilah Tampang Mbak Rina, Dia Akhirnya Ditangkap di Rumah Orang Tua, Duh Malunya

Ketiganya, yakni Tri Wahyu Rizki alias Wahyu Black (18), warga Jalan Candi Welang, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, M Arfan Zidan Auilansyah (19) dan Ziro Rosiano (19), keduanya warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II Palembang.

Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membeberkan fakta-fakta terkait motif dari kasus pembunuhan ini. Dia mengatakan tiga orang tersangka dijerat dengan pasal 338 dan 170 KUHP.

BACA JUGA: 3 Pemuda yang Menghabisi Nyawa Pelajar di Jalan Merdeka Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

“Motif para pelaku ini dendam kepada korban, di mana sebelum hari kejadian korban sempat menghentikan para pelaku di jalan, tetapi saat itu tidak terjadi apa-apa. Diduga dendam dengan korban, saat kejadian bertemu dengan korban lagi di salah satu kafe di Kota Palembang,” ungkap Tri Wahyudi saat merilis kasusnya di Mapolrestabes Palembang, Kamis (16/6).

Lalu, di lokasi tersebut pelaku dan korban sempat terjadi cekcok dan saat korban pulang langsung dicegat dan diadang oleh para pelaku.

BACA JUGA: R dan Keluarga Datangi Rumah Pacar, Niat Mau Lamaran, Malah Berujung Pahit

“Tiga pelaku dengan menggunakan sepeda motor matic warna putih sambil membawa pedang, celurit, mengadang korban di TKP lalu melakukan pengeroyokan ada yang memukul dan menusuk sehingga korban meninggal dunia di TKP, lalu mereka pergi,” jelas Tri Wahyudi.

Lebih jauh dikatakannya, setelah kejadian Unit Ranmor bersama Reskrim Polsek IB I melakukan penyelidikan.

“Dalam pengembangannya ternyata pelaku juga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) Pasal 365 KUHP, dan sudah ada lima TKP yang sudah kita cek. Alhamdulillah satu tangkapan berhasil membuka perkara atensi lainnya,” tukas Tri Wahyudi.

Menurut Kompol Tri Wahyudi, bahwa kejadian ini sempat viral di media sosial.

“Kami awalnya menangkap perkara 365 KUHP, setelah dikembangkan anggota Ranmor ternyata juga pelaku kasus 170 dan 338 KUHP. Dari pengakuan tersangka Ziro melakukan aksi begalnya di depan kantor DPRD Provinsi Sumsel, depan TVRI dan beberapa TKP lainnya yang masih kita kembangkan,” terang Tri Wahyudi.

Barang bukti (BB) sudah diamankan celurit, golok tanpa gagang, celana celana jeans pelaku, celana baju pelaku, dan sepeda motor pelaku.

“BB diamankan dari kasus pengeroyokan dan pembunuhan sudah diamankan termasuk ada rekaman CCTV saat kejadian, sedangkan kasus 365 masih dalam pengembangan,” pungkasnya.

Sementara di tempat yang sama, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, ada lima kali hasil pengembangan pelaku ini terlibat pencurian dengan kekerasan.

“Barang bukti sudah kita amankan ada Sajam dan sepeda motor, untuk motif sendiri karena dendam, untuk pasal dikenakan 351 KUHP Jo 338 KUHP,” ungkapnya.

Tersangka Ziro mengakui perbuatannya sudah mengajak kedua temannya untuk mengeroyok korban.

“Saya dendam dengan korban, karena pernah menyetop saya di depan lorong kami, saya membawa pedang dan membacok korban dua kali. Saya juga pernah membegal dua kali di depan DPRD Provinsi Sumsel dan Pakjo,” terangnya.

Lanjutnya, saat kejadian rencana pera tersangka hanya ingin memberi pelajaran saja.

BACA JUGA: Dodi Sahputra Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

“Tidak ada niat mau bunuh, tetapi saat itu korban sempat sembunyi kami tunggu keluar. Saat itulah langsung kami serang,” tukasnya. (dey/sumeks)

 


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler