jpnn.com, LEBONG - Dua remaja berinisial R, 16, dan A, 16, warga Kecamatan Lebong ditangkap polisi atas dugaan tidak asusila terhadap anak di bawah umur sebut saja namanya, Bunga, 14. Keduanya ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Alexander mengungkapkan kejadian tersebut berawal ketika R dan keluarga berniat untuk melamar korban.
BACA JUGA: Anda Mengenal Wanita Ini? Dia Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
Namun, sebelum terjadi lamaran tersebut, keluarga korban menanyakan apakah sebelumnya pernah "berhubungan" dengan pelaku.
Mendapat pertanyaan tersebut, korban mengaku pernah berbuat terlarang dengan pelaku R, saat itu juga keluarga pelaku membatalkan lamaran tersebut.
BACA JUGA: Mak-Mak Tertangkap Basah Mencuri di Hajatan Mantan Penjabat Bupati, Ternyata
“Akibat pembatalan itu, kemudian pengakuan korban kepada keluarga telah berhubungan badan dengan R. Maka keluarga korban memilih melaporkan pelaku R kepada polisi,” ujarnya.
Menurut Kanit, setelah ada laporan tersebut kemudian pihaknya mengamankan pelaku R. Selain itu, petugas juga meminta keterangan dari korban.
BACA JUGA: Motif Penusukan di PS Mall Akhirnya Terungkap, Ternyata Ini Penyebabnya
Mirisnya, selain dengan R, korban rupanya juga pernah melakukan hubungan intim dengan pria lain yakni A.
“Antara R dan korban ini sempat renggang, karena renggang inilah membuat korban juga menjalin hubungan asmara dengan A. Bahkan hubungan A dan korban hanya dua hari, tetapi mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri,” ungkapnya.
BACA JUGA: Dodi Sahputra Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Kanit melanjutkan setelah mendapatkan keterangan itu, selanjutnya pihaknya juga mengamankan A untuk pengembangan lebih lanjut. “Masih dikembangkan,” tandasnya. (CE8/curupekspres.com)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean