Polisi Ungkap Sindikat Mafia Tanah di Bekasi

Rabu, 05 September 2018 – 21:20 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, BEKASI - Polda Metro Jaya membekuk camat hingga kepala dusun karena terlibat kasus mafia tanah di Desa Segaramakmur, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, total ada sebelas orang yang dibekuk.

BACA JUGA: Lerai Perkelahian di Kafe, Brigadir Aris Dikepruk Botol

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, kesebelas pelaku yang ditangkap adalah HS selaku Camat Tarumajaya, AS selaku sekertaris desa, HA selaku kepala desa, HH selaku kepala dusun, HB selaku staf, S selaku staf desa, SH selaku staf kecamatan, SF selaku pembeli, JS selaku penjual, AA selaku penjual, dan MD selaku penjual.

"Semua kami jadikan tersangka, total sebelas,” kata Ade Ary d Polda Metro Jaya, Rabu(5/9).

BACA JUGA: Ibu Muda Ini Nekat Gantung Diri di Rumah Mertuanya

Modusnya, salah satu pelaku mengaku sebagai pemilik tanah korban atas nama Lina. Mereka membawa warkat yang lengkap dengan dicap dan ditandatangani oleh pihak kecamatan hingga kepala desa.

“Ibu Lina punya tanah sejak 1973, kemudian di tahun 2014 dia didatangi oleh sekelompok orang yang mengaku memiliki tanah dengan warkat yang lengkap,” terang dia.

BACA JUGA: Kisruh, Pj Wali Kota Bekasi Laporkan Sekda ke Bareskrim

Pelaku juga membuat girik palsu yang ditandatangani lengkap oleh kepala dusun hingga camat, kemudian keterangan waris palsu, keterangan tidak sengketa, dan surat kematian palsu. “Sehingga warkat ini lengkap,” imbuh dia.

Mendapati hal tersebut, Lina tak tinggal diam. Dia menunjukkan bahwa dirinya pemilik yang sah dengan sertifikat asli dan menguasai secara fisik tanah seluas 7.700 meter persegi seharga Rp 23 milyar itu.

Kemudian, pelaku membuat akta jual beli secara lengkap dan menganggap dokumen yang dimiliki Lina palsu.

“Kerja sama oknum tingkat dusun sampai kecamatan kemudian mendatangi korban menyatakan seolah-olah mengajak korban untuk bersengketa. Akhirnya korban melaporkan kepada kami terungkap,” urai dia.

Atas ulahnya pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik dan Pasal 266 KUHP tentang pemberian keterangan palsu dengan ancaman maksimal penjara enam tahun.

Sementara itu, untuk pelaku yang merupakan pejabat kini sudah dicopot dari posisinya.

"Sindikat ini masih kami kembangkan. Mereka sudah berapa lama, karena mereka tergolong berani mempertaruhkan jabatannya," tandas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mardani Ali Sera Diperiksa Polisi soal Bom Molotov


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler