Kisruh, Pj Wali Kota Bekasi Laporkan Sekda ke Bareskrim

Selasa, 31 Juli 2018 – 04:01 WIB
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pj Wali Kota Bekasi Rudy Gandakusuma melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji ke polisi. Pelaporan ini dilakukan ke Bareskrim Polri atas dugaan penghasutan.

Menurut Rudy, Rayendra melalui grup WhatsApp (WA) menyerukan kepada seluruh SKPD di Pemerintah Kota Bekasi agar tidak mematuhi perintahnya. Hal ini, kata Rudi, merupakan tindakan yang tidak tepat. Sebab, seorang Pj itu adalah representasi negara di daerah.

BACA JUGA: Mardani Ali Sera Diperiksa Polisi soal Bom Molotov

"Saya melaporkan tidakan dan perbuatan sekda Kota Bekasi yang melakukan tindakan dalam grup WA yang saya terima laporannya pada akhir bulan Mei yang isinya ujaran kebencian," kata Rudy di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Senin (30/7).

Rudy menilai, apa yang dilakukan oleh Sekda Kota Bekasi itu sangat berbahaya bagi masyarakat Bekasi. Dengan tindakan seperti itu, hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah akan terganggu.

BACA JUGA: Mabes Polri Pastikan Dalami Laporan Eks Danjen Kopassus

"Sebagai (Pj) wali kota Bekasi saya nggak mau membiarkan masyarakat sampai kehilangan haknya. Saya harus bertindak demi hukum dan negara," tegas dia.

Rudy mengaku tidak memiliki ambisi apa pun, selain menjalankan tugas sebaik-baiknya. Hal ditunjukan dengam tidak merombak SKPD ataupun mengotak-atik anggaran daerah.

BACA JUGA: Kasus Impor Bawang: Ini Alasan Polisi Belum Tahan Bos PT CGM

“Saya hanya ingin menjalankan roda pemerintahan saja, hal itu saya buktikan saat Pemilukada berjalan,” ujarnya.

Dengan melapor ke Bareskrim, dia juga bakal mendatangi Kemendagri dan Menpan RB untuk meminta perlindungan hukum lantaran dia diangkat oleh SK Mendagri yang merupakan representasi negara.

Laporan Rudi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan No STTL/779/VII/2018/Bareskrim. Adapun pasal yang dituduhkan kepada Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji ialah pasal 27-28 UU ITE dan Pasal 160 KUHP.

Untuk memperkuat laporannya, Rudi turut membawa screenshoot WhatsApp yang ditulis oleh Sekda Kota Bekasi sebagai bukti. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warning Mister Cakil ke Situs Bawaslu Tak Digubris


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler