Kombes Zulpan Bakal Sampaikan Info Penting Ini Besok

Rabu, 08 Juni 2022 – 21:30 WIB
Kombes Endra Zulpan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya sedang mengusut sumber dana yang digunakan Khilafatul Muslimin untuk membiayai website dan buletin bulanan kelompok itu.

Polisi menyebut website dan buletin itu digunakan Khilafatul Muslimin untuk menyerukan khilafah sebagai solusi pengganti ideologi Pancasila.

BACA JUGA: Polri Usut Dugaan Keterkaitan Khilafatul Muslimin dengan Jaringan Teroris

Lantas, apa hasil penyidikan sementara Polda Metro Jaya perihal sumber dana kelompok itu?

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan perihal sumber dana kelompok itu akan disampaikan pada Kamis (9/6) besok.

BACA JUGA: Mayang Ingin Minta Maaf Kepada Pihak Tan Skin, Tetapi...

"Nanti, besok disampaikan," kata Kombes Zulpan saat dikonfirmasi pada Rabu (8/6) malam.

Zulpan mengatakan pihaknya terus memeriksa pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja.

BACA JUGA: Polri Usut Sumber Pendanaan Kelompok Khilafatul Muslimin

"Masih dalam proses pemeriksaan. Tim masih bekerja," ujar Endra Zulpan.

Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja sebagai tersangka terkait aktivitasnya di kelompok itu.

Abdul Qodir yang terlibat kasus terorisme itu langsung ditahan di Polda Metro Jaya.

"Statusnya sudah tersangka," ucap Zulpan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6).

Dia mengatakan kelompok itu menyerukan khilafah sebagai ideologi negara.

Khilafatul Muslimin bahkan mengeklaim khilafah bisa memberikan kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat.

BACA JUGA: Hampir 4.000 Honorer di Kota Ini Terancam Dirumahkan pada 2023

Menurut Zulpan, ajaran seperti itu bisa merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Abdul Qodir Hasan Baraja dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Organisasi Kemasyarakatan.

Abdul terancam dipidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (cr3/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yandri Susanto Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Kasus Khilafatul Muslimin


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler