Polisi Usut Kasus Dugaan Eksploitasi Anak terhadap Bocah 12 Tahun yang Mengemudikan Truk

Jumat, 30 April 2021 – 23:59 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes  Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi bakal mendalami dugaan eksploitasi anak yang dilakukan seorang sopir berinisial H dan perusahan PT STA selaku pemilik truk yang dikemudikam bocah 12 tahun di KM 12 arah Cikampek, Jawa Barat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes  Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pendalaman tersebut untuk mengetahui apakah ada pelanggaran pidana dari aksi nekat bocah yang viral di media sosial.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: THR PNS TNI-Polri Tidak Penuh, Hakim Gusar, KKB Teroris

"Dugaan pelanggaran pidana terkait dengan eksploitasi anak di bidang ekonomi," kata Sambodo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (30/4). 

Dia memastikan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wania (Subdit Renakta) Polda Metro Jaya dalam mengusut dugaan pidana itu.

BACA JUGA: Ini Fakta Soal Video Viral Bocah 12 Tahun Mengemudi Truk, Oh Ternyata

"Kepada saudara H ini dan kepada PT STA nanti akan kami koordinasikan dengan Subdit Renakta di Krimum," ujar Sambodo. 

Aksi nekat bocah 12 tahun mengemudikan truk viral di media sosial.

BACA JUGA: Viral Bocah 12 Tahun Mengemudi Truk, Ternyata Sopir Aslinya...

Video tersebut diunggah akun @cetul.22. di Instagram. Dalam video itu, tampak anak laki-laki mengemudikan truk tronton.

Bocah tersebut sempat ditanya pengendara lain yang melintas di samping kendaraannya.

Lantas, bocah itu mengaku dirinya berusia 12 tahun dan akan membawa truk menuju Tasikmalaya, Jawa Barat.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, awalnya truk itu dikemudikan sopir berinisial H.

Namun, di KM 12, H mengantuk. Lantas, dia kemudian meminta bocah yang merupakan keponakannya mengemudikan kendaraan itu.

Bocah tersebut mengemudikan truk tersebut hingga 7 KM yakni dari KM 12 hingga KM 19 menuju Cikampek, Jawa Barat. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler