jpnn.com, JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus mengusut dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi 119 sekolah di Jakarta yang menggunakan dana anggaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta tahun 2017.
Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta, korupsi ini berkaitan dengan memperbesar atau mark up dana dari kebutuhan aslinya.
BACA JUGA: Polisi Bakal Garap Habiburokhman di Kasus Mudik Neraka
"Sekarang sudah lidik dan terus berjalan. Proses penyelidikan tentu ada tahapannya," ujar Adi kepada wartawan, Sabtu (7/7).
Menurut dia, dari anggaran sebesar Rp 191 miliar, ada kelebihan yang dikarenakan unsur kesengajaan.
BACA JUGA: Polisi Gelar Razia Besar-besaran Jelang Persija Vs Persib
"Ada informasi berkaitan dengan laporan, ada pelaksanaan rehabilitasi sekolah itu ada nilai harga yang mark up. Itu indikasinya,” imbuh dia.
Dia menambahkan status kasus bakal ditentukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Sebelum gelar perkara, sejumlah pihak akan segera dimintai keterangan dalam waktu dekat.
BACA JUGA: Polisi Dalami Dugaan Buaya di Grogol Sengaja Dilepas
"Akan ambil semua keterangan saksi yang ada kaitannya dengan perkara. Saya minta teman-teman penyelidik, agar proses penyelidikan dilaksanakan dengan tahapan-tahapan yang ada,” tegas dia. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duet Penjambret Dirjen Kementerian PUPR dari Komplotan Besar
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan