Polisi Usut Pemalsu Rentut Gayus

Kamis, 28 Oktober 2010 – 21:45 WIB
JAKARTA - Mabes Polri segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pembocoran dan pemalsuan berkas rencana penuntutan (Rentut) Gayus TambunanIni setelah polisi menerima laporan Kejagung, yang melaporkan hasil penyelidikan internal mereka mengenai dugaan pembocoran dan pemalsuan Rentut Gayus, Kamis (29/10) malam.

"Kita sangat mengapresiasi Kejagung (karena) melakukan penyelidikan internal

BACA JUGA: Dubes AS Support KPK

Karena ini masuknya pada ranah hukum pidana, dari pihak Kejagung menyampaikan surat kepada kita untuk dilakukan pendalaman terhadap laporan tersebut," ujar Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Ito Sumardi, di Mabes Polri, Kamis petang.

Dijelaskan Ito, pihaknya kini akan memulai penyidikan dengan berkoordinasi dengan kejaksaan
Tepatnya yakni dengan meneliti laporan itu, untuk mengetahui keterkaitan kasus yang dilaporkan tersebut dengan dugaan sindikasi mafia kasus perkara Gayus, yang telah ditangani dan disidangkan sebelumnya

BACA JUGA: Refly Merasa jadi Tertuduh

Jika merupakan satu bagian dengan kasus tersebut, maka laporan polisi ini tidak diperlukan
Artinya, kasus pemalsuan itu dapat digabungkan sebagai bagian kasus pokok sindikasi mafia hukum Gayus Tambunan.

"Kalau yang tadi diberikan itu, kan laporan hasil penyelidikan

BACA JUGA: Mahfud Izinkan Refly Periksa Hakim MK

Ternyata ini ada (dugaan keterkaitan dengan) sindikasi (mafia hukum)Karena adanya sindikasi, makanya kita lakukan upaya penyelidikan lanjutan," tambah Ito Sumardi.

Sebelumnya, melalui pesan singkat telepon selulernya kepada wartawan, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi menyebut bahwa laporan itu diterima polisi dengan No.Pol.2TBL/421/X/2010/Bareskrim, tanggal 28 Oktober 2010Laporan ini tambahnya, dilayangkan oleh jaksa WahyudiSementara, pasal yang disangkakan adalah pasal 263 ayat 1 atau 2 KUHP dengan terlapor berinisial H dan C.

Seperti diketahui pula sebelumnya, Jamwas menyatakan (telah) melakukan penyelidikan terkait dugaan kebocoran Rentut Gayus Tambunan, sebagaimana terungkap di persidangan Gayus di PN Jakarta SelatanDalam sidang itu, Gayus mengaku menyerahkan uang kepada pengacaranya Haposan Hutagalung, agar terbebas dari dakwaan yang tercantum dalam Rentut jaksa tersebutNamun Rentut yang disebut diperlihatkan Haposan ke Gayus itu diduga dipalsukan isinya, dengan ancaman lebih tinggiDari sinilah diselidiki siapa pihak yang menyerahkan Rentut itu ke tangan Haposan - padahal (Rentut itu) belum dibacakan di hadapan sidangJika benar Rentut itu dipalsukan untuk aksi pemerasan, akan diselidiki pula siapa pihak yang memalsukan(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Material Mubazir, Kemenpera Ubah Konsep


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler