"Kita sangat mengapresiasi Kejagung (karena) melakukan penyelidikan internal
BACA JUGA: Dubes AS Support KPK
Karena ini masuknya pada ranah hukum pidana, dari pihak Kejagung menyampaikan surat kepada kita untuk dilakukan pendalaman terhadap laporan tersebut," ujar Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Ito Sumardi, di Mabes Polri, Kamis petang.Dijelaskan Ito, pihaknya kini akan memulai penyidikan dengan berkoordinasi dengan kejaksaan
BACA JUGA: Refly Merasa jadi Tertuduh
Jika merupakan satu bagian dengan kasus tersebut, maka laporan polisi ini tidak diperlukan"Kalau yang tadi diberikan itu, kan laporan hasil penyelidikan
BACA JUGA: Mahfud Izinkan Refly Periksa Hakim MK
Ternyata ini ada (dugaan keterkaitan dengan) sindikasi (mafia hukum)Karena adanya sindikasi, makanya kita lakukan upaya penyelidikan lanjutan," tambah Ito Sumardi.Sebelumnya, melalui pesan singkat telepon selulernya kepada wartawan, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi menyebut bahwa laporan itu diterima polisi dengan No.Pol.2TBL/421/X/2010/Bareskrim, tanggal 28 Oktober 2010Laporan ini tambahnya, dilayangkan oleh jaksa WahyudiSementara, pasal yang disangkakan adalah pasal 263 ayat 1 atau 2 KUHP dengan terlapor berinisial H dan C.
Seperti diketahui pula sebelumnya, Jamwas menyatakan (telah) melakukan penyelidikan terkait dugaan kebocoran Rentut Gayus Tambunan, sebagaimana terungkap di persidangan Gayus di PN Jakarta SelatanDalam sidang itu, Gayus mengaku menyerahkan uang kepada pengacaranya Haposan Hutagalung, agar terbebas dari dakwaan yang tercantum dalam Rentut jaksa tersebutNamun Rentut yang disebut diperlihatkan Haposan ke Gayus itu diduga dipalsukan isinya, dengan ancaman lebih tinggiDari sinilah diselidiki siapa pihak yang menyerahkan Rentut itu ke tangan Haposan - padahal (Rentut itu) belum dibacakan di hadapan sidangJika benar Rentut itu dipalsukan untuk aksi pemerasan, akan diselidiki pula siapa pihak yang memalsukan(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Material Mubazir, Kemenpera Ubah Konsep
Redaktur : Tim Redaksi