Polisi: Waspada Jika Kopi Aceh Terasa Lebih Enak

Selasa, 22 Desember 2020 – 19:05 WIB
Ilustrasi ganja. Foto: pojok bogor

jpnn.com, JAKARTA - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa'bani mengimbau masyarakat agar waspada saat mengonsumsi kopi yang berasal dari Aceh.

Bukan tanpa sebab, polisi baru saja mengungkap peredaran narkoba jenis ganja yang dicampur dengan susu, kopi, dan dodol.

BACA JUGA: Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Kopi Aceh ke Benua Eropa

Barang terlarang tersebut diproduksi di Aceh dan diedarkan kepada pengedar di Pulau Jawa, termasuk di ibu kota.

"Bagi masyarakat itu hati-hati, waspada ketika minum di tempat yang baru dikenal, atau diajak kawan. Biasanya antarkawan main, kopi enak, susu enak. Patut waspada," kata Wadi saat dikonfirmasi, Selasa (22/12).

BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Pembuat Susu, Dodol, dan Kopi dari Ganja

Dia menjelaskan, apabila dikonsumsi susu atau kopi yang dioplos dengan ganja itu akan memberikan efek yang sama ketika mengonsumsi ganja murni.

Pengguna akan mendapat efek kurang konsentrasi, tidak fokus, dan bisa muntah-muntah.

BACA JUGA: Pembuat Susu dan Kopi Ganja Terancam Pidana Mati

Oleh sebab itu, guna mengantisipasinya, masyarakat dapat membedakan sendiri kopi asli dengan kopi yang dioplos ganja.

"Tentunya cara membedakan, dari baunya beda. Kalau dia pure (murni) kopi dan susu, kan beda. Bisa juga kemasan, dia polos-polos saja," ujar Wadi.

Diketahui, dalam kasus tersebut polisi menangkap KA yang berperan sebagai pengedar dan SN sebagai produsen barang haram oplosan tersebut.

KA dibekuk di Cipete, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 02.00 Wib, Jumat (11/12) lalu.

Sedangkan SN dibekuk di Aceh sekitar pukul 20.00 Wib, Kamis (17/12) lalu.

Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Dari penangkapan itu, polisi menyita susu dengan kandungan ganja sebanyak 4.813 gram, kopi dengan kandungan ganja sebanyak 1.718 gram, dodol dengan kandungan 1.870 gram, dan ganja murni sebanyak 1.267 gram.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berbeda tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dengan ancaman paling singkat enam tahun. (mcr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler