jpnn.com, JOMBANG - Jenazah anggota Samapta Polres Jombang Briptu Rian Dwi Wicaksono alias RDW (27) yang meninggal dunia setelah dibakar istrinya yang seorang polisi wanita (polwan), Briptu FN, dimakamkan keluarganya di pemakaman desa Sumberejo, kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin mengemukakan proses pemakaman dilakukan secara kedinasan.
BACA JUGA: Polwan Bakar Suami yang Suka Judi, Analisis Reza Menyentil Polri
"Dari Polres Jombang melaksanakan pemakaman secara dinas untuk anggota Polres Jombang," katanya di Jombang, Minggu malam (9/6).
Dia menyebut sebelum kejadian, pada Sabtu (8/6) pagi, almarhum masih menjalankan tugasnya di Polres Jombang.
BACA JUGA: Motif Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Terungkap, Ternyata
Selama ini almarhum juga dikenal sebagai polisi yang baik.
"Kemarin saat masih dinas, sempat ketemu dia. Anaknya baik dan selama ini tidak ada tanda-tanda ada permasalahan," ucapnya.
BACA JUGA: Sebelum Bakar Suami yang Juga Polisi, Polwan Briptu FN Sempat Mengancam
Proses upacara pemakaman berlangsung dengan cepat. Keluarga turut serta mengantarkan korban ke peristirahatannya terakhir.
Kejadian tragis menimpa Briptu Rian Dwi Wicaksono setelah dibakar istrinya sendiri yang seorang polwan, Briptu FN.
Selama ini, Briptu FN berdinas di Polres Mojokerto kota. Pasangan suami istri itu tinggal di kompleks asrama polisi Polres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanusa Marunduri sebelumnya membenarkan adanya kejadian tersebut.
Dia menyebut dari keterangan awal insiden istri bakar suami itu dipicu konflik rumah tangga.
"Ini adalah konflik dalam keluarga dan kebetulan adalah keduanya anggota Polri," kata Daniel di Mojokerto.
Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen.
Namun, nyawa korban tak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB.
Penyidik Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim juga telah menetapkan Briptu FN sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Surabaya mengatakan Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini.
Dia menegaskan proses hukum terkait kasus istri bakar suami itu tetap berlanjut, salah satunya dengan melakukan penetapan status tersangka terhadap Briptu FN.
Pihaknya mengungkapkan tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik. Namun, dari sisi psikologis, FN dalam kondisi terguncang dan mengalami trauma yang mendalam.
Mengenai pasal yang disangkakan pada Briptu FN, Dirmanto menyebut dari hasil gelar sementara penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," ucapnya.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam