jpnn.com, BANYUASIN - Dahri, 50, warga Provinsi Riau, di Jalan Simpang 3 pelabuhan Tanjung Siapi-Api kecamatan Banyuasin II, Banyuasin, diringkus polisi, Senin (13/1) sekitar pukul 21.00 WIB.
Ia ditangkap karena membawa 1 kilogram sabu-sabu, yang disimpan dalam plastik hitam, dengan tujuan menuju Sungsang, Kampung Nelayan, di Kecamatan Banyuasin II.
BACA JUGA: Jefri Pratama Akui Sempat Bingung Pilih Lokasi Pembuangan Mayat Hakim Jamaluddin
Selain itu ikut diamankan barang bukti mobil pick up warna hitam no pol BM 8392 TY, dan dua handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkotika.
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar SIk mengatakan penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari informasi dari masyarakat, terkait adanya pengiriman narkotika jenis ganja dalam jumlah besar dengan tujuan Banyuasin yaitu Sungsang.
BACA JUGA: Kapolda Sumut Ungkap Fakta Baru Terkait Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin
“Dari informasi itu, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujarnya didampingi Kasat Resnarkoba AKP Widhi Andika Darma SH SIk saat press release di Mapolres Banyuasin, kemarin.
Setelah melakukan penyelidikan sekitar satu minggu, anggota mendapatkan informasi kalau akan ada pengiriman narkoba menuju Sungsang, pada hari Senin (13/1).
BACA JUGA: Akbar Faris Dituntut Hukuman Mati
”Kemudian anggota laksanakan razia di Jalan Simpang 3 pelabuhan Tanjung Siapi-Api kecamatan Banyuasin II,”tuturnya.
Satu persatu kendaraan melintas tidak luput dari pengeledahan anggota, sampai akhirnya dari arah Palembang mobil pick up warna hitam no pol BM 8392 TY hendak menuju Sungsang. “Anggota langsung setop kendaraan dan mengeledah kendaraan itu, “tukasnya.
Dari pengeledahan itu, anggota mendapatkan narkotika jenis sabu tersimpan di lantai penumpang yang dibawa oleh tersangka Dahri itu. Lebih lanjut Widhi menambahkan kalau tersangka terpaksa diberikan timah panas di bagian kaki kanan, setelah tidak kooperatif dengan petugas. “Kami terpaksa tembak pelaku,“bebernya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung amankan ke Mapolres Banyuasin, untuk penyelidikan lebih lanjut. Pengakuan tersangka sendiri, kalau ia sudah dua kali membawa barang jenis sabu ke wilayah Sungsang.
”Pertama bawa setengah kg sabu, tetapi untuk yang kedua kami berhasil gagalkan, “imbuhnya.
Atas pengagalan pengiriman sabu ini, sekitar 6210 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika jenis sabu ini oleh Polres Banyuasin. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(qda)
Redaktur & Reporter : Budi