jpnn.com, CILEGON - Polres Cilegon mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap sopir taksi online yang diikat pelaku di atas pohon.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan kasus itu terjadi pada Minggu (11/9) pukul 19.00 WIB di Komplek PT Krakatau Steel.
BACA JUGA: Komplotan Rampok Spesialis Minimarket Beraksi Dini Hari
Kasus perampokan itu berawal ketika komplotan pelaku memesan taksi online dari suatu aplikasi untuk mengantarkan ke sebuah tempat.
Kemudian, ketika tiba di lokasi, pelaku diminta melakukan pembayaran sebesar Rp 60 ribu.
BACA JUGA: Rusia Rampok Gandum Ukraina dan Menjualnya ke Timur Tengah
Namun, oleh pelaku hanya dibayarkan Rp 50 ribu. Lalu pelaku langsung melakukan aksi kejahatan dengan mengikat leher korban dari belakang.
Pelaku mengikat korban menggunakan tali yang sudah disiapkan oleh salah satu tersangka.
BACA JUGA: Komplotan Rampok yang Menyekap 3 Karyawan Alfamart Masih Buron
Selanjutnya, korban dipukul hingga tidak sadarkan diri dan dikeluarkan dari dalam mobil dalam kondisi terikat
Kemudian korban digantung di pohon hingga ditemukan masyarakat.
Beruntung, sopir taksi itu tidak meninggal, dia hanya mengalami luka-luka akibat jeratan tali.
Setelah melakukan kejahatan, kelima pelaku melarikan diri dan membawa kabur kendaraan korban ke wilayah Lampung.
Petugas Satreskrim Cilegon yang menangani kasus itu akhirnya bisa melakukan pengejaran dan penangkapan.
"Kami mengimbau sopir taksi online agar selalu berhati-hati dan waspada juga benar-benar melakukan pengecekan kepada calon penumpang," katanya.
Dia menyebut identitas dari tersangka yang merupakan dalang perampokan berinisial MI (25). Pelaku merupakan residivis dari kejahatan narkoba yang berperan mengikat dan menganiaya korban.
Sedangkan, tersangka AA (25) berperan menjerat leher korban dengan tali yang sudah disiapkan yang juga residivis kejahatan narkoba.
Lalu tersangka DA (17) yang turut terlibat dalam aksi kejahatan itu.
Dengan tertangkapnya tiga tersangka dari komplotan tersebut, Polres Cilegon mengimbau dua pelaku lain untuk menyerahkan diri.
"Saya menghimbau kepada dua orang DPO agar segera menyerahkan sebelum kami melakukan tindakan tegas," ujar kapolres.
Terhadap pelaku yang sudah ditangkap, mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ramalan Feng Shui 2022: Jakarta Dilanda Energi Rampok, Waspadalah!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan