jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pendidikan DPR RI Teuku Riefky Harsya, mempertanyakan landasan hukum gagasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikud) Muhadjir Effendy tentang sekolah sehari penuh atau full day school (FDS).
"Mendikbud telah mewacanakan full day school. Pertanyaan kami, apa landasan hukumnya?," kata Riefky, dalam rilisnya, Rabu (10/8).
BACA JUGA: Akom Minta Mendikbud Urungkan Penerapan Full Day School
Mengacu kepada amanat UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas lanjutnya, yang harus dikembangkan dari peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah potensinya sesuai dengan kemampuan pelajar serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
"Untuk ditetapkan proses pembelajaran di sekolah melalui standar nasional pendidikan (SNP) yang di dalamnya menetapkan alokasi waktu dan rasio jumlah guru serta rombongan belajar," ungkap politikus Partai Demokrat itu.
BACA JUGA: Jika FDS, Guru Privat Bakal Gigit Jari
Wacana FDS menurutnya, harus juga memperhitungkan standar nasional pendidikan sebab kondisi pendidikan di Indonesia belum memenuhi standar tersebut.
"Misalnya soal ketersediaan guru yang belum merata, ketersediaan sarana dan prasarana yang kesemuanya berkaitan dengan ketersediaan anggaran," tegasnya.
BACA JUGA: Dispendik: Daripada Anak Dijaga Pembantu, Lebih Aman di Sekolah
Sebagai mitra kerja dengan Kemendikbud, wakil rakyat dari daerah pemilihan Aceh I itu menegaskan pihaknya siap mendorong inovasi dan kebijakan Kemendikbud.
"Tapi inovasi harus diperhitungkan secara matang termasuk membahasnya dengan para wakil rakyat di Komisi X DPR-RI yang membidangi pendidikan," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalau FDS Harus Ada Tambahan Gaji untuk Guru
Redaktur : Tim Redaksi