jpnn.com - jpnn.com - Ketua Bidang Perumahan Rakyat DPP Partai Gerindra M Nizar Zahro memastikan program down payment (DP) 0 persen untuk rumah bagi warga DKI Jakarta yang digagas Cagub - Cawagub DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno tidak menyalahi aturan.
Diketahui program paslon nomor urut tiga itu menimbulkan kontroversi di kalangan pemangku kebijakan. Bahkan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menilai program tersebut berpotensi melanggar aturan.
BACA JUGA: Optimistis Langkah Mbak Titiek Diikuti Kader Golkar
"Bila digagas pemerintah daerah, program DP 0 persen tidak melanggar aturan justru menyelesaikan persoalan rakyat yang tak mampu untuk memiliki rumah," kata Nizar kepada JPNN.com, Senin (27/2).
Hanya saja, kata dia, nantinya locus dari rumah tersebut di mana dan berbentuk rumah seperti apa tinggal dibahas lebih detail. Apakah rumah tapak atau rumah susun.
BACA JUGA: Yakin Mbak Titiek Gaet Suara Perempuan ke Anies-Sandi
Dikatakan, memang dalam Peraturan BI Nomor 18/16/PBI/2016 pasal 6 disebutkan Kredit Properti (KP) rumah tapak dan PP rumah tapak dengan luas bangunan diatas 70m2 paling tinggi sebesar 85 persen.
Dengan demikian maka uang muka sebesar 15 persen. Hanya saja dalam peraturan tersebut ada pengecualian di pasal 17. Intinya, Ketentuan di pasal 6 tidak berlaku sepanjang kredit atau pembiayaan tersebut merupakan program perumahan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
BACA JUGA: Prabowo: Tolong Telepon Saudara-saudaramu di Jakarta
"Karena program Anis - Sandi nantinya merupakan program pemerintah daerah sebagaimana dalam pasal 17, maka aturan minimal DP 15 persen sebagaimana dalam pasal 6, tidaklah berlaku. Sehingga program DP 0 Persen, tidak menyalahi aturan," jelas politikus asal Madura ini.
Karenanya dia meminta kepada seluruh pemangku kebijakan yang menilai program ini menyalahi aturan untuk tidak memperuncing persoalan. Termasuk Menteri PUPR Basuki dan BI.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Jateng Pemanasan demi Prabowo di Pilpres 2019
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam