jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyatakan pemerintah tidak bisa begitu saja membubarkan organisasi kemasyarakatan, termasuk Hizbut Tahrir Indonesia.
Menurut dia, pemerintah hanya mengusulkan pembubaran dan harus mengacu Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas. "Terkait dengan pembubaran ormas, ada mekanisme dan aturan," kata Riza di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/5).
BACA JUGA: Antara Pemerintah, OPM, HTI dan PKI
Dalam aturan itu, Riza menjelaskan, harus ada proses secara administratif disurati terlebih dahulu, dipanggil kemudian berdialog.
Setelah itu, kalau selama ini menerima bantuan atau hibah maka bisa dibekukan selama enam bulan. Kemudian, kalau dianggap ada permasalahan baru diajukan ke pengadilan.
BACA JUGA: Polri Belum Temukan Indikasi FPI Menyimpang Seperti HTI
"Jadi pemerintah tidak bisa membubarkan ormas, kecuali sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.
Dia menjelaskan, kalau pemerintah menganggap ada ormas yang terindikasi melanggar UU, seharusnya diberikan teguran terlebih dahulu.
BACA JUGA: Langkah Pemerintah Bubarkan HTI sudah Tepat, Tapi Harus Adil
Kemudian diberikan sanksi administrasi, didialogkan baru diajukan ke pengadilan. "Harus dibuktikan di pengadilan. Mekanisme sesuai UU seperti itu, sehingga tidak dengan serta merta siapa pun dengan mudah membubarkan ormas," paparnya.
Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu mengaku tidak tahu apakah pemerintah sebelum mengambil keputusan sudah melalui mekanisme yang diatur UU atau tidak. "Apakah sudah mengundang, sudah berdialog, sudah mengirim surat, dan lain-lain kan kami tidak tahu," kata Riza. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah HTI, Selanjutnya FPI Dibubarkan?
Redaktur & Reporter : Boy