Politikus Gerindra Setuju Kabupaten Malang Dimekarkan

Kamis, 16 Maret 2017 – 00:15 WIB
Muncul aspirasi pemekaran Kabupaten Malang, Jawa Timur. Ilustrasi Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

jpnn.com, MALANG - Wacana pemekaran Kabupaten Malang, Jawa Timur, terus menggelinding.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq termasuk yang setuju. Menurutnya, pemekaran harus dilakukan, mengingat luasnya wilayah Kabupaten Malang.

BACA JUGA: Tanjung Selor Layak Dimekarkan

“Beberapa kecamatan di Kabupaten Malang banyak yang gemuk, dalam artian jumlah penduduknya sangat banyak,” ujarnya seperti diberitakan Malang Post (Jawa Pos Group).

Dia menyebut kecamatan gemuk itu seperti Kecamatan Singosari, Kecamatan Pakis dan Kecamatan Lawang.

BACA JUGA: Bu Wali Kota Targetkan Tambah Satu Kecamatan Lagi

Sehingga, memang dibutuhkan pemekaran, supaya mengurangi beban Pemerintah Kabupaten Malang.

Selain itu, kata politikus Gerindra ini, bila dilakukan pemekaran, maka menjadikan pembangunan semakin merata.

BACA JUGA: Masih Ada Wacana Pembentukan Provinsi Baru

“Saat ini masih terjadi ketimpangan antara Kecamatan Ampelgading dengan Kecamatan Lawang,” tegasnya.

Maka dari itu, dia sangat setuju bila dilakukan pemekaran maupun membentuk daerah baru tersebut.

Sementara itu, Bupati Malang Dr. H. Rendra Kresna mengaku, wilayah Kabupaten Malang yang sangat luas memungkinkan untuk dimekarkan.

“Jangankan dimekarkan jadi dua, Kabupaten Malang dimekarkan jadi empat itu bisa. Namun, tingkat urgensi pemekaran saat ini tidak terlalu penting,” ucapnya, saat dihubungi terpisah

Dia melanjutkan, ada beberapa kosenkuensi dan risiko yang diterima apabila terjadi pemekaran, khususnya bagi daerah baru hasil pemekaran.

“Mayoritas pemerintah kota maupun pemerintah kabupaten, serapan APBD sebesar 50 persen lebih untuk belanja gaji pegawai. Maka, bila ada daerah baru, tentunya belum siap untuk hal ini,” tuturnya.

Disinggung beberapa usulan yang masuk, termasuk pembentukan daerah baru, menurutnya, sah-sah saja sebatas usulan maupun wacana.

“Tentunya, pemekaran ini harus melalui kajian dan proses yang panjang. Harus dikaji terlebih dahulu sisi positif dan negatif. Kalau banyak sisi negatifnya atas pemekaran itu, maka tidak mungkin dilakukan,” pungkasnya

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, H. Fatchullah SH tak sepakat dengan lontaran anggota Komisi A DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto, tentang pemekaran wilayah Kabupaten Malang bagian utara menjadi Kabupaten Singhasari.

Menurut angggota dewan dari Dapil V Malang Raya ini, bila ada daerah baru, dikhawatirkan tidak bisa berkembang dan angka kemiskinan semakin meningkat.

“Jangan sampai nasib daerah hasil pemekaran tersebut, sama dengan daerah baru lainnya di luar Pulau Jawa, lantaran kesejahteraan masyarakatnya tidak meningkat,” ujar H Fatchullah SH, kepada Malang Post, kemarin.

Dia mengatakan, selama ini, pemekaran memang marak terjadi di luar Pulau Jawa, lantaran masyarakat aktif menyuarakan hal itu.

“Memang alasannya adalah aturan Otonomi Daerah maupun Otoda. Boleh saja mengatasnamakan hal itu, tapi harus dikaji terlebih dahulu,” kata politisi PKB ini.

Yang paling masuk akal saat ini, lanjutnya, adalah penggabungan beberapa daerah terpencil di Kabupaten Malang, terutama di wilayah Malang utara dan Malang barat.

Seperti Kecamatan Dau, Kecamatan Pujon, Kecamatan Kasembon dan Kecamatan Ngantang, bisa bergabung dengan Kota Batu.

Sedangkan Kecamatan Karangploso, Kecamatan Singosari, Kecamatan Lawang, Kecamatan Pakis, Kecamatan Pakisaji, Kecamatan Wagir dan Kecamatan Tajinan, bisa bergabung dengan Kota Malang.

“Lebih masuk akal kalau daerah-daerah terpencil tersebut, bisa bergabung dengan Kota Malang dan Kota Batu,” tuturnya. (big/han)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler