Politikus Gerindra Tolak Kenaikan Tarif Tol

Senin, 02 November 2015 – 19:36 WIB
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra di Komisi V DPR, Moh. Nizar Zahro menyatakan penolakan atas keputusan pemerintah menaikkan tarif 15 ruas jalan tol karena menilai waktunya tidak tepat.

Kenaikan tarif tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 pasal 48 ayat 3 ‎tentang jalan dan Peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 yang menyatakan evaluasi dan penyesuain tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengawas Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

BACA JUGA: Yes! Pertamina Resmikan Depot LPG di Sumbar

“Terkait dasar penyesuain tarif bahwa penyesuain tarif sesuai laju inflasi, tahun ini 9-15 persen, ini yang sebetulnya sangat di sayangkan. Selalu alasan pengaruh inflasi yang di buat alasan pemerintah untuk menaikkan harga tarif tol,” kata Nizar melalui pesan singkat, Senin (2/11).

Legislator asal Jawa Timur ini bahkan menyebut keputusan tersebut sangat liberal karena selalu mengikuti mekanisme pasar yang dibuat sebagai acuan. Sementara standart operasional pelayanan pengelola jalan tol tidak pernah maksimal untuk melayani pengguna jalan tol, baik itu peningkatan fasilitas infrastruktur dan fasiltas lainnya yang memberikan keselamatan dan kenyamanan pada pengguna.

BACA JUGA: Begini Cara Lion Air Dukung Program Pemerintah

“Saya berharap kenaikan tol itu ditunda karena akan memberikan dampak negative pada perekonomian yang sudah barang tentu akan menaikkan harga sembilan bahan pokok, akibat kenaikan tarif tol 15 ruas ini,” ujarnya.

Nizar menambahkan, kebijakan ini terlalu menguntungkan pengelola jalan tol. Semestinya semakin tahun bilamana modal yang di keluarkan pengelola jalan tol sudah kembali jalan tol itu di gratis kan.

BACA JUGA: Sore Ini, Rupiah Menguat Tipis ke 15 Poin

“Sekali lagi saya mengingatkan pemerintah agar tidak selalu memanjakan pengelola jalan tol, tapi melindungi masyakarat pengguna tol dengan tidak serta merta menaikkan tarif tol,” pungkasnya.(fat/jpnn)

Ruas Tol yang mengalami kenaikan tarif:

1. Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)

2. Jakarta-Tangerang

3. Dalam kota Jakarta‎

4. Tangerang-Merak‎

5. Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR)

6. Serpong-Pondok Aren

7. Pondok Aren-Ulujami

8. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang)

9. Padalarang-Cileunyi

10. Palimanan-Kanci

11. Semarang seksi A, B, C

12. Surabaya-Gempol

13. Belawan-Medan-Tanjung Morawa.

14. Tol Ujung Pandang Tahap I dan II.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah: Indonesia Timur Harus Masuk Agenda Trans Pacific Partnership


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler