jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Golkar Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum KNPI Haris Pertama.
Sebelumnya, Azis Samual telah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (1/3) kemarin.
BACA JUGA: Reaksi Haris Pertama Soal Pemeriksaan Azis Samual Golkar dalam Kasus Pengeroyokan Dirinya
"Hasil pemeriksaan AS, maka penyidik menetapkan Saudara AS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (2/3).
Perwira menengah Polri itu mengatakan penetapan Azis Samual sebagai tersangka berdasar gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya malam tadi.
BACA JUGA: Bukan Sosok Ini, Ketum KNPI Haris Pertama Yakin Ada Dalang Pengeroyokan yang Dialaminya
Polisi juga menetapkan Azis Samual sebagai tersangka sesuai menemukan dua alat bukti yang cukup.
Dalam kasus ini, Azis Samual dijerat Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP Junto Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
BACA JUGA: Haris Pertama Minta Polisi Ungkap Dalang Pengeroyokan yang Membuatnya Hampir Meninggal
Haris Pertama diketahui menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang.
Haris Pertama telah melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Senin malam.
Penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pengeroyokan dalam tempo kurang dari 24 jam.
Ketiganya ditangkap pada Selasa (22/2) di Tanjung Priok dan Bekasi.
Mereka ialah MS alias Bram, JT alias Johar, dan SS. Adapun tersangka Irfan menyerahkan diri ke polisi.
Demikian juga dengan tersangka H alias Harvei. (cr3/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama