Politikus Golkar Bantah Ada Kode Khusus untuk Penerima Suap

Senin, 18 Juli 2016 – 13:10 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi Partai Golkar Muhidin Mohamad Said akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ketua kelompok fraksi Golkar di Komisi V DPR ini akan digarap untuk kedua kalinya sebagai saksi suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Muhidin akan bersaksi untuk koleganya di Golkar dan Komisi V DPR Budi Supriyanto. 

BACA JUGA: IDI Tak Mau Tenaga Medis Disalahkan soal Vaksin Palsu

Muhidin yang tiba sekitar pukul 12.15 ini membantah ada kode khusus untuk penerima jatah suap, khususnya pimpinan Komisi V DPR. "Oh tidak ada, tidak ada," ujar Muhidin sembari masuk ke dalam gedung KPK.

Muhidin mengaku pemeriksaan kali ini hanya untuk melengkapi berkas Budi Supriyanto. Karenanya, ia menegaskan, tidak ada persiapan khusus. "Hanya melengkapi saja ini," kata Muhidin.

BACA JUGA: Bambang Soesatyo Terima Tiga Gratifikasi

Sebelumnya, terdakwa suap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti mengatakan, besaran fee program aspirasi proyek jalan pada Kemenpupera ditentukan oleh Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis. 

Menurut Damayanti, hal itu berdasarkan kesaksian dari Sekjen Kemenpupera Taufik Widjoyono dan Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri A Hasanudin. 

BACA JUGA: Datang ke KPK, Saipul Jamil Cuma Senyum

"Menurut kesaksian Pak Sekjen sama Pak Hasan kemarin sih begitu," ujar Damayanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/7).

Damayanti pun tidak membantah bahwa memang ada pengkodean anggota Komisi V DPR. Kode 1 itu untuk fraksi PDI Perjuangan. Sedangkan Damayanti memiliki kode 1e. "Karena 1 itu kode fraksi PDIP, e itu saya. Kalau pimpinan (kodenya) p," katanya.

Dalam kasus ini KPK sudah menjerat teman-teman Muhidin di Komisi V DPR. Antara lain Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, serta Andi Taufan Tiro. Bahkan, KPK menetapkan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Malut Amran Mustari, serta dua staf Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari Abdul Khoir. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sikat Harta Sanusi, KPK Panggil Pejabat Ditjen Pajak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler