Paman Otaki Perampokan dan Pembunuhan Siswi SMP

Senin, 25 Januari 2016 – 06:01 WIB
Foto ilustrasi.dok.Jawa Pos

jpnn.com - BANYUASIN –  Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan perampokan sepeda motor yang menewaskan seorang siswi SMPN 41, Fikrihatul Faidah (13). Ternyata, salah satu dari empat pelaku adalah paman korban sendiri, M Somad (34).

Dia merupakan otak dari pembunuhan terhadap warga Jl TAA Lr Sekolah, RT 27 RW 05, Talang Jambe tersebut. Tersangka lain yang tertangkap yaitu, Toni (29), tetangga korban, sebagai koordinator pembunuhan. Dua eksekutor lapangan, RT dan RN masih dalam pencarian jajaran Polsekta Talang Kelapa.

BACA JUGA: Ngaku Anggota BIN Lalu Peras Pengusaha

“Pembunuhan ini terungkap karena kami curiga dengan keterangan paman korban yang selalu berubah-ubah,” kata Kanit Reskrim Polsek Talang, Iptu Adhy Akhyat, kemarin.

Penyidik yang curiga pun melakukan pendalaman kasus. Berbekal kecurigaan itu, polisi menggeledah dompet Somad. “Kami dapatkan STNK sepeda motor korban yang hilang,” bebernya.

BACA JUGA: Satu Lagi Bandar Narkoba Jakarta Dibekuk

Somad berusaha mengelak. Tapi kemudian dia pun mengakui keterlibatannya. Kamis (21/1) sore, dia ditahan. Dari keterangannya, didapatkan nama Toni, temannya. 

“Kami tangkap Toni, Jumat (22/1) malam, pukul 20.30 WIB saat ikut yasinan di rumah korban,” beber Adhy.

BACA JUGA: Fakta-fakta yang Menyudutkan Jessica Dalam Pembunuhan Mirna

Ketika itu, tersangka Toni berlagak tak terjadi apa-apa dan memberanikan diri ikut memakamkan korban, bahkan yasinan. “Saat hendak ditangkap, dia mencoba lari, kami berikan tembakan peringatan. Oleh karena tidak digubris, terpaksa dilumpuhkan pada kaki kanannya,” jelas Adhy. 

Kepada petugas, tersangka Somad mengaku kesal karena korban lebih sering memakai sepeda motor Honda Beat merah, BG 4628 ZQ. Padahal menurut Somad, sepeda motor itu dibeli secara patungan. 

Karena itulah dia menyuruh tersangka Toni untuk menguasai kembali sepeda motor itu. Direncanakanlah aksi pembegalan pada Minggu (17/1). Hari Selasa (19/1), Somad menelepon tersangka Toni untuk melaksanakan aksi pembegalan itu. 

”Kata tersangka Somad, dia sudah berpesan kepada Toni untuk mengambil motor saja, tanpa menyakiti keponakannya,” kata Adhy.
Tersangka Tono mengikuti korban yang hari itu mengantar adiknya, Atan, ke SDN 35. Korban lalu bertemu Toni yang meminta tolong diantar ke suatu tempat. Karena kenal, korban mau saja mengantar tetangganya itu. 

Tempat yang dituju sebuah gubuk tua, sekitar 400 meter dari bekas galian C di Jl Talang Keramat, Lr Perjuangan RT 7/3, Banyuasin.

Tiba di sana, munculah RT dan RN. Tersangka Toni lalu berpura-pura pamit. “Ketika itulah, R dan RN memukul korban pakai tangan dan helm, lalu mencekik korban,” beber Adhy. Karena panik, RT dan Rn membuang korban ke kolam bekas galian. 

Karena pingsan,  korban tak mampu menyelamatkan diri dalam kolam itu. Jasad korban baru ditemukan sehari kemudian di kolam eks galian C tersebut. “Kedua tersangka ini dijerat pasal 338 KUHP junto pasal 365 ayat (3) KUHP, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tukas Adhy.(qda/ce2/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Curanmor Akhirnya Dibekuk Tim Buser


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler