jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto sembilan tahun penjara.
Jaksa menyatakan, Budi terbukti bersalah menerima suap dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir SGD 404 ribu atau kurang lebih Rp 4 miliar.
BACA JUGA: Jessica tak Terima, Otto: Ada Lonceng Kematian di Pengadilan
Suap diberikan agar Budi menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara. "Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Budi Supriyanto bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Jaksa KPK Ronald F Worotikan membacakan tuntutan Budi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/10).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Budi membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Budi dinilai melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
BACA JUGA: Innalillah, Ayahanda Kapolri Tito Karnavian Meninggal Dunia
Menurut jaksa, perbuatan Budi tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Budi juga telah merusak tatanan check and balances antara legislatif dan eksekutif.
Perbuatan Budi telah menyebabkan pembatalan pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Malut yang bersumber dari program aspirasi. Akibatnya, pembangunan di Maluku dan Malut terhambat. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Inilah Kejanggalan Tingkah Laku Jessica versi Majelis Hakim
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tok Tok Tok... 20 Tahun Penjara untuk Jessica
Redaktur : Tim Redaksi