jpnn.com - JAKARTA - Politikus Golkar, Bambang Soesatyo menyatakan kehadiran Wakil Presiden Boediono di DPR sangat penting untuk menjelaskan penggelontoran dana Rp 6,7 triliun Bank Century. Apalagi pemanggilan tersebut sudah masuk dalam mekanisme pemanggilan resmi DPR sebagai sebuah lembaga tinggi negara yg diatur dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) No.27 tahun 2009.
"Ini juga menyangkut kewibawaan DPR. Karena DPR memerlukan keterangannya untuk kepentingan bangsa dan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 72 dalam UU MD3 No.27 tahun 2009," kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo dalam keterangan persnya, Jumat (28/2).
BACA JUGA: Anas Serahkan Bukti Keterlibatan Orang Terpenting di Indonesia
Bamsoet menjelaskan seorang pejabat negara bisa dipanggil paksa jika keterangannya diperlukan untuk kepentingan bangsa dan negara. "Kalau menolak panggilan paksa, maka sesuai ayat (4) dan (5) sanksinya pejabat bisa disandera paling lama 15 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Atau jika habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, pejabat dilepas dari penyanderaan demi hukum," katanya.
Selain menginginkan pemanggilan paksa, Bamsoet yang juga anggota Timwas Century menyatakan dukungannya terhadap langkah PAN menginisiasi Hak Menyatakan Pendapat (HMP) atau pemakzulan.
BACA JUGA: Terus Dianggap Jelek, PD Tak Mau Serang Balik
"Saya mendukung langkah PAN dan bahkan mendesak pimpinan DPR untuk segera melayangkan surat permintaan resmi kepada Kapolri agar dapat menghadirkan paksa Boediono pada pemangglan ke-tiga ke DPR pada tanggal 5 Maret 2014 sebelum masa reses," ucapnya. (awa/jpnn)
BACA JUGA: Sebut soal HMP Century, Hatta Tegur Chandra Tirta Wijaya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya Meminjam, Ketua DPRD Banten Bantah Dapat Mobil dari Wawan
Redaktur : Tim Redaksi