Politikus Golkar Ini Komentar soal Pilkada Bisa dengan Calon Tunggal, Begini Katanya

Rabu, 30 September 2015 – 00:30 WIB
Foto: Dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Golkar di DPR, Agun Gunanjar Kartasasmita menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pilkada bisa tetap dilaksanakan meski dengan calon tunggal. Putusan ini menurutnya menyelamatkan hak rakyat.

"Putusan MK terkait dengan diperkenankannya calon tunggal dalam pilkada menyelamatkan hak politik rakyat untuk dipilih dan memilih," kata Agun melalui pesan singkat, Selasa (29/9).

BACA JUGA: Formappi: Ini Wajah Sesungguhnya DPR Kita...

Selain itu, putusan atas judicial review yang diajukan pakar komunikasi politik Efendi Gazali dkk tersebut juga sebagai peringatan bagi partai politik agar patuh dan taat menjalankan kewajibannya sesuai UU parpol dan UU pilkada.

Karenanya mantan Ketua Komisi II DPR ini menyarankan kepada KPU tidak usah menggunakan istilah referendum, karena PKPU yang akan diterbitkan tidak berbeda dengan PKPU yang calonnya tidak tunggal.

BACA JUGA: Komisioner KY Lengkapi Bukti Laporkan Sarpin

"Ini kan hanya memilih nomor urut calon kosong atau nomor urut calon tunggal, 1 atau 2, dilanjutkan ketentuan pemenangnya bagi calon tunggal tersebut harus memenuhi syarat legitimasi 50 persen ditambah 1 minimal, baru dapat dinyatakan sbg pemenang," ujar Agun.

Pilkada dengan calon tunggal juga hanya satu putaran. Bila calon tidak mencapai persyaratan tersebut maka daerah bersangkutan tidak memiliki KDH definitif. Setelah itu baru lah diangkat Penjabat dari Pemerintah sampai terlaksananya Pilkada serentak berikutnya pada tahun 2017.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Kerugian Kasus Bansos Rp 2,2 Miliar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Calon Tunggal Lagi di Pilkada, Ini Model Pemilihannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler