jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.
Adapun penetapan Rozaq sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan mantan Bupati Indramayu Supendi.
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan sejak bulan Agustus 2020 dengan menetapkan satu orang tersangka yakni ARM (Abdul Rozaq Muslim)," ungkap Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Senin (16/11).
Lebih lanjut, Karyoto mengatakan Rozaq diduga menerima uang senilai total Rp 8.582.500.000 dari seorang pihak swasta bernama Carsa AS.
BACA JUGA: Info dari KPK: Marzuki Alie Masuk Daftar Saksi Suap Penanganan Perkara di MA
Uang itu diberikan karena Rozaq telah membantu Carsa untuk memperoleh sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.
Atas perbuatannya itu, Rozaq disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Para Calon Kepala Daerah, Hati-hati, KPK Sudah Pegang Data
KPK menahan Rozaq untuk 20 hari ke depan, mulai hari ini sampai dengan 5 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.
"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan kepada Tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Karyoto.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Bupati Indramayu Supendi bersama tiga orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan pihak swasta bernama Carsa AS sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disebut menerima fee terkait tujuh proyek jalan dari Carsa selaku kontraktor pelaksana proyek. (mcr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama