Politikus Golkar Jadi Tersangka Penghalang Penyidikan Kasus e-KTP

Jumat, 02 Juni 2017 – 15:19 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjerat anggota DPR Markus Nari (MN) sebagai tersangka kasus rasuah. Politikus Golkar itu disangka menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penetapan Markus Nari sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam sidang perkara e-KTP.

BACA JUGA: KPK Segera Jerat Penekan Miryam

"KPK menetapkan MN anggota DPR 2014-2019 sebagai tersangka atas dugaan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan pemeriksaan di sidang tersangka atau saksi pengadilan," kata Febri dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (2/6).

BACA JUGA: Catat, Pimpinan KPK Tak Akan Mau Temui Amien Rais

Lebih lanjut Febri mengatakan, Markus diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan  pemeriksaan di sidang tersangka atau saksi pengadilan dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, Markus diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung dan tidak langsung pemeriksaan dalam indikasi penyidikan pemberian keterangan yang tidak benar dengan tersangka Miryam S Haryani dalam persidangan e-KTP. Atas perbuatannya, Markus disangka melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

BACA JUGA: Untuk Urusan Ini, Pimpinan KPK Tak Akan Menemui Pak Amien Rais

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Anggota DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Miryam diduga memberikan keterangan palsu dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.(put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Baru soal Insentif PNS Berdasar Rekomendasi KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler