jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris DPD II Golkar Raja Ampat Soleman Dimara kaget, terpidana yang juga buronan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), Selviana Wanma (SW) ikut nimbrung dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Partai Golkar wilayah Papua-Papua Barat, Sabtu (6/6).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia itu berlangsung secara live streamming melalui aplikasi zoom.
BACA JUGA: Top! Kejaksaan Agung Berhasil Tangkap Koruptor Proyek Pembangkit Listrik Raja Ampat
Soleman heran lantaran sehari sebelumnya, SW telah diamankan oleh Tim Intel Kejaksaan Agung dan kini tengah menjalani rawat inap di Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan.
"Iya, kami terus terang kaget juga, Ibu Selviana ini kan berdasarkan informasi yang kami baca di berbagai media online bahwa yang bersangkutan sudah ditangkap Tim Intel Kejaksaan Agung, tapi kok masih bisa ikutan rapat Rakornis wilayah Papua-Papua Barat," kata Soleman, Minggu (7/6).
BACA JUGA: Koruptor Izin Impor Bawang Putih Diganjar 7 Tahun Penjara
Sebagaimana diketahui, pada Jumat pagi (5/6) lalu, Tim Intel Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil mengamankan 1 (satu) orang Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama SW.
SW ditangkap di rumah kontrakannya di Kawasan Tirta, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun karena yang bersangkutan mendadak sakit, Tim Intel Kejaksaan terpaksa menunda eksekusi untuk menjalani perawatan lebih dahulu di Rumah Sakit MMC.
BACA JUGA: Sebut Pembebasan Koruptor Versi Yasonna Bukan Solusi, Ini Tawaran KPK
SW sendiri merupakan terpidana kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Pemerintah Kabupaten Raja Ampat senilai Rp 20.205.512.000. Potensi kerugian negara dalam proyek ini sebesar Rp 3.279.466.358.
Pengadilan Tipikor dalam putusannya pada tanggal 17 Februari 2014 menyatakan terdakwa SW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 kepada SW.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 26/PID/TPK/2014/PT.DKI, tanggal 17 Juli 2014.
Namun dalam perjalanannya, Mahkamah Agung (MA), justru memvonis SW dengan hukuman yang lebih berat. Dalam Rapat Permusyawaratan MA pada Kamis, 27 Oktober 2016, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.4 miliar lebih, dikompensasi dari uang yang telah disita dari terdakwa sebesar Rp 1 miliar sehingga sisanya sebanyak Rp 1.447.500.000,- merupakan uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dipidana paling lama 1 bulan sesuai putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Harta bendanya juga disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Soleman mengaku bingung dengan kehadiran SW yang nyata-nyata telah diamankan Kejaksaan Agung namun tetap bisa ikut dalam rakornis tersebut. Menurutnya, keikutsertaan SW dalam rapat konsolidasi yang dipimpin Wakil Ketua Umum Golkar yang juga Ketua komisi II DPR Ahmad Doly Kurnia seakan-akan ingin menunjukkan yang bersangkutan kebal hukum. Ketua DPD Golkar Raja Ampat sejatinya kini dipegang oleh Roni Dimara, namun SW mengklaim masih menjabat Ketua DPD.
"Pada intinya kami mendorong dan mendukung Kejaksaan melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan. Segera ambil langkah eksekusi karena sudah terbukti yang bersangkutan sehat, tidak sakit dan ada video beliau ikut Rakornis pemenangan Papua dan Papua Barat," tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna pastikan terpidana SW masih menjalani perawatan di rumah sakit. DIa pun membantah jika SW saat melakukan live-streaming Rakornis Partai Golkar tengah berada di rumah. "Yang bersangkutan (SW) masih tetap dirawat (di rumah sakit) sampai saat ini. Dan dalam pengawasan kami," tegas Anang.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka pastikan SW akan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan begitu dinyatakan sehat dari pihak rumah sakit. "Sebagai informasi (SW) posisi masih dirawat. Setelah pulih segera dilaksakan oleh tim eksekusi Kejaksaan Negeri Jaksel," tegas Jamintel. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil