Politikus Golkar: Peran Saya Kecil tapi Kok Dituntut 9 Tahun Penjara?

Kamis, 03 November 2016 – 19:40 WIB
Budi Supriyanto. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mantan anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto galau dituntut sembilan tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Budi mengaku tersentak hingga kondisi kesehatannya menurun drastis. 

BACA JUGA: Siapa Sosok Pahlawan di Mata Mbak Puan?

"Pikiran saya galau, kesehatan saya menurun," ujar Budi membacakan pleidoi pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/11)0.  

Budi sebelumnya dituntut bersalah menerima suap SGD 305 ribu dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir terkait anggaran proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 

BACA JUGA: Nasi Kotak untuk Pendemo 4 November, Menunya...Wow!

Budi menganggap tuntutan jaksa itu tidak adil. 

Menurut Budi, justru yang berperan besar adalah mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. 

BACA JUGA: Dapur Umum Mana ya? Rahasia dong, Ntar Diracunin Lagi

Seharusnya Damayanti dihukum lebih berat. 

Dia mengaku, awalnya Damayanti juga yang membujuknya melimpahkan program aspirasinya ke Maluku dan Maluku Utara. 

Budi mengatakan pula, uang yang diterimanya terbilang kecil. Uang itu sudah dikembalikan kepada KPK 1 Februari 2016. 

Budi menyatakan Damayanti juga aktif menggelar pertemuan di Hotel Ambhara, Jakara Selatan. 

Bahkan, Damayanti yang berkenalan dengan Abdul Khoir saat kunjungan kerja ke Maluku.  

"Karenanya Yang Mulia, peran dan kontribusi saya sebagai pelaku di sini sangat kecil, bahkan jika tidak ingin dibilang nihil. Tapi terasa hitam putih ada ketidakadilan," ujar Budi. 

Dia berharap ada keadilan dan cahaya yang terpancar dari pengadilan ini. 

"Sebagaimana keadilan yang kita dambakan oleh seluruh bangsa ini," pungkasnya. (boy/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua PN Padang Mengaku Tak Tahu Permainan Jaksa dan Terdakwa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler