jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani mengatakan tak mengerti dengan alasan yang dikemukakan MUI pada saat mengharamkam program Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menurutnya, BPJS Kesehatan dalam penerapannya tidak mengandung unsur ghahar (penipuan), maisir (perjudian), dan riba (bunga).
BACA JUGA: Terima Dubes Kanada, Fadli Bahas Masalah Perdagangan
"Gaharar tidak ada penipuan dalam program BPJS ini. Semua dijelaskan sejak awal. (unsur Judi) Saya ga ngerti dimana unsur judinya. Kalau riba, kan dari awal dijelaskan saat akad BPJS. Bila peserta tidak membayar iuran dalam 3 bulan akan dikenai denda 2 persen," kata Irma saat dihubungi dari gedung DPR Jakarta, Kamis (30/7).
Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu menjelaskan dana dari denda itu akan dikembalikan pada masyarakat untuk peningkatan kesehatan.
BACA JUGA: Praperadilan OC Kaligis versus KPK segera Dimulai
Denda tersebut bukan untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri.
Seperti diketahui, BPJS Kesehatan akhir-akhir ini menjadi sorotan publik setelah MUI mengeluarkan rekomendasi dengan menyebut BPJS Kesehatan bertentangan dengan syariah. [Lihat Penjelasannya: Di Balik Keluarnya Fatwa MUI: BPJS Kesehatan Tak Sesuai Hukum Islam]
BACA JUGA: Misteri Jumlah 68 Anggota Paskibraka yang akan Bertugas di Istana
(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Status Ahok Masih Saksi di Korupsi UPS
Redaktur : Tim Redaksi