Politikus NasDem: Yang Diharamkan MUI Hanya Dendanya

Rabu, 29 Juli 2015 – 21:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani mengatakan polemik fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan BPJS Kesehatan perlu diluruskan maksudnya.

Menurut politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu, MUI tidak mengharamkan BPJS-nya, tetapi yang dianggap tidak sesuai syariah adalah pungutan denda sebesar 2% atas keterlambatan peserta membayar iurannya.

BACA JUGA: DPR Percaya Kementan Sudah Antisipasi Musim Kering

"Juga tentang akad antar pihak dan pungutan denda keterlambatan itu yang dianggap riba oleh MUI. Jadi bukan BPJS-nya," kata Irma, di Gedung Parlemen, Rabu (29/7).

Irma menilai fatwa haram MUI tersebut bisa dicarikan jalan keluarnya oleh pemerintah dan MUI secara bersama-sama. Apalagi semangatnya MUI menginginkan supaya sistem jaminan sosial nasional (SJSN) yang dijalankan BPJS Kesehatan disempurnakan.

BACA JUGA: Denny Anggap Payment Gateway Inovasi

"Insya Allah, polemik tersebut bisa dicarikan solusi oleh pemerintah dan MUI secara bersama-sama," ujar Irma.

Sistem BPJS Kesehatan dinilai oleh MUI tak sesuai syariah. Keputusan ini diambil dalam Ijtima (pertemuan) Ulama Komisi Fatwa se Indonesia ke-5 yang digelar di Tegal beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA: Kejagung tak Berdaya Eksekusi Rp 168 T‎ Uang Korupsi

Dalam fatwanya, MUI melalui Dewan Syariah Nasional juga meminta pemerintah membuat produk asuransi kesehatan seperti BPJS Kesehatan yang berbasis syariah. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirjen Diperiksa Besok Terkait Uang USD 40 Ribu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler