Politikus PAN Berikan Catatan Penting Sebelum RUU IKN Disahkan

Rabu, 19 Januari 2022 – 03:31 WIB
Ilustrasi - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Pansus RUU Ibu Kota Negara DPR RI Guspardi Gaus mengatakan tugas Pansus RUU IKN sudah selesai dilaksanakan dengan digelarnya rapat kerja antara Pansus RUU IKN dengan pihak Pemerintah pada Selasa 18 Januari 2022 dini hari sampai dengan jam 03.30 pagi.

Rapat kerja tersebut mendengarkan pandangan mini fraksi, DPD RI dan pihak Pemerintah.

BACA JUGA: Presiden Akan Tunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara, Siapa?

Kemudian pada jam 10.00 pagi di laksanakan rapat paripurna yang salah satu agendanya yaitu pengambilan keputusan tentang RUU Ibu Kota Negara.

Menurut Guspardi, pemberian nama Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara) dapat diterima hampir seluruh fraksi. Namun, Fraksi PAN meminta perlu ada penjelasan secara rinci dan komprehensif perihal kata Nusantara dalam RUU ini.

BACA JUGA: Begini Respons Wakil Ketua DPR Gus Muhaimin Mengenai Nusantara sebagai IKN Baru

“Perlu penjelasan tentang nama IKN Nusantara supaya masyarakat dapat memahami makna dan juga menjadi catatan sejarah berharga bagi bangsa dan sekaligus agar tidak menimbulkan perdebatan yang kontraproduktif,” ujar Guspardi, Rabu (19/1)

Fraksi PAN juga mengingatkan penggunaan istilah Otorita dalam RUU IKN karena Pasal 18, 18A dan Pasal 18B UUD NRI 1945 yang dijadikan rujukan tidak mengenal nomenklatur Otorita.

BACA JUGA: RUU IKN Disahkan Menjadi UU, Begini Langkah Selanjutnya

“Apabila nomenklatur Otorita yang dijadikan Pemerintah Daerah Khusus IKN maka pemaknaan Otorita itu perlu dijelaskan lebih mendalam dan komprehensif dalam RUU ini,” tutur politikus PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat ini juga meminta agar skema pendanaan untuk pembangunan di Ibu Kota Negara ini pemerintah harus komit dan konsisten terhadap skema yang telah ditetapkan tersebut sehingga tidak memberatkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) nantinya.

Terutama pendanaan dengan skema KBPU harus dikawal agar jangan sampai berubah di tengah jalan. Perlu juga ditekankan agar skema yang berkaitan dengan pihak lain jangan sampai mengerdilkan dominasi negara atas wilayah IKN.

Terkait masalah pertanahan dalam RUU IKN diharapkan keterbukaan pemerintah terkait dengan penataan dan pengelolaan pertanahan seperti status tanah dan lain sebagainya. Hal ini mengingat status kepemilikan tanah yang akan dijadikan lokasi Ibu Kota Negara (IKN Nusantara) cukup beragam, mulai hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), tanah adat dan lain sebagainya.

“Hal ini penting agar tidak memunculkan persoalan baru baik di bidang sosial dan ekonomi di kemudian hari. Begitu juga terkait penataan ruang di wilayah IKN, Pemerintah  mesti memperhatikan secara serius perihal penataan tata ruang dan lingkungan,” ujar anggota Komisi II DPR RI ini.

Lebih lanjut Guspardi yang akrab disapa Pak GG itu secara khusus memberikan apresiasi kepada anggota pansus yang telah mendukung dan menyetujui usul Fraksi PAN tentang ditambahkan dan dicantumkannya frasa asas "Ketuhanan" dalam RUU IKN karena asas ini penting untuk dijadikan dasar dalam pembuatan peraturan perundang undangan, khususnya RUU Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara).

Begitu juga tentang asas dalam pelaksanaan pembangunan, Fraksi PAN juga menambahkan frasa "Keadilan" dalam RUU IKN.

Guspardi mengatakan persetujuan RUU Ibu Kota Negara Nusantara oleh DPR RI pada Rapat Paripurna maka Undang-Undang IKN harus dijadikan momentum untuk mewujudkan pembangunan yang merepresentasikan Indonesia.

“Selain itu, mampu mengakomodasi berbagai dinamika pembangunan Indonesia, mewujudkan pembangunan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Guspardi.(fri/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler