RUU IKN Disahkan Menjadi UU, Begini Langkah Selanjutnya

Selasa, 18 Januari 2022 – 19:27 WIB
Prof Jimly Asshiddiqie bicara soal UU IKN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Jimly Asshiddiqie menanggapi pengesahan rancangan undang-undang (RUU) ibu kota negara (IKN) menjadi UU.

Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu, tim pelaksana harus bergerak cepat setelah pengesahan undang-undang IKN ini.

BACA JUGA: Teka-teki Penyebab Kematian Bule Inggris di Bali Belum Selesai, Ada Temuan Baru

"Tim pelaksana mesti cepat kerja keras dengan pendekatan partisipatif, transparan, dan akuntabel," kata Jimly kepada JPNN.com, Selasa (18/1).

Hal tersebut dilakukan guna menyosialisasikan hal-hal terkait pemindahan IKN baru kepada masyarakat.

BACA JUGA: Mbak Sari Soraya Diapit 2 Pria Berbadan Kekar, tak Berkutik, Kasusnya Parah

"Yakinkan masyarakat bahwa perpindahan pasti akan dilakukan, bisa 10 sampai 20 tahun. Tidak dipaksakan harus selesai 2024," ujar anggota DPD RI dari DKI Jakarta itu.

Jimly sebelumnya sempat mengusulkan nama DKI Nusantara sebagai nama untuk IKN Baru di Kalimantan Timur.

BACA JUGA: Yamaha Fazzio Hybrid dengan Harga Rp 21 Jutaan, Honda Scoopy Harus Waspada

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengungkapkan Presiden Joko Widodo telah memilih Nusantara sebagai nama IKN baru.

"Ya banyak juga orang lain yang usul tetapi akhirnya yang milih, kan, presiden," pungkas Jimly. (mcr9/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Mengesahkan RUU IKN Menjadi UU, Fraksi PKS Menolak 


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler