Presiden Akan Tunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara, Siapa?

Selasa, 18 Januari 2022 – 22:27 WIB
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1). DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - DPR resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang Tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).

Berdasarkan draf RUU IKN itu, Presiden RI menjadi pejabat berwenang menunjuk Kepala Otorita IKN setelah aturan tersebut resmi diundangkan.

BACA JUGA: Begini Respons Wakil Ketua DPR Gus Muhaimin Mengenai Nusantara sebagai IKN Baru

Ketentuan lain dalam UU tersebut adalah Presiden RI berhak dalam aturan tersebut memberhentikan Kepala Otorita IKN sewaktu-waktu.

Dalam draf aturan itu tertuang bahwa IKN dinamai Nusantara karena menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah dengan DPR.

BACA JUGA: Sri Mulyani Beberkan Tahapan Pembangunan IKN Nusantara

Pasal 10 Ayat 3 draf RUU IKN menyatakan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat dua bulan setelah Undang-undang IKN resmi menjadi peraturan.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyebut Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah mengantongi nama penjabat Kepala Otorita IKN Nusantara.

BACA JUGA: Begini Respons Teras Narang Soal Pemindahan IKN ke Kalimantan

"Ada di kantongnya beliau (Jokowi, red)," kata Suharso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Namun, Suharso mengaku tidak tahu nama yang akan ditunjuk Jokowi sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara. Dirinya hanya percaya kepala negara akan memilih orang yang tepat di jabatan tersebut.

"Pasti memilih orang yang tepat untuk itu (penjabat Kepala Otorita IKN Nusantara, red)," beber pria yang menjabat Ketua Umum PPP itu.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia berharap publik tidak berspekulasi berlebihan di posisi Kepala Otorita IKN Nusantara.

Toh, selama pembahasan RUU IKN tidak memerinci kriteria tentang sosok yang bisa menempati pos setingkat menteri itu. Misalnya, penjabat posis tersebut tidak boleh kader partai politik.

"Itu bebas saja, karena ditetapkan dan diangkat presiden, serta dikonsultasikan ke DPR. Ingat, nanti itu posisinya setingkat dengan menteri," beber Doli.(ast/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler