jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Guspardi Gaus mengapresiasi rencana Presiden Joko Widodo merelaksasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khususnya untuk sektor ekonomi masyarakat kecil per 26 Juli mendatang jika kasus Covid-19 menurun.
Guspardi mengatakan masih akan berlaku hingga 25 Juli mendatang. Oleh karena itu, masyarakat harus mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan (prokes) dengan disiplin dan ketat agar angka kasus Covid-19 menurun.
BACA JUGA: PPKM Darurat Diperpanjang, Hergun Minta Pemerintah Perhatikan Kebutuhan Rakyat
Menurut Guspardi, pernyataan Presiden Jokowi yang disiarkan lewat kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7) malam sebagai sebuah keputusan yang sulit namun harus dapat diterima dan dijalankan semua pihak.
Pemerintah menilai angka kasus Covid-19 masih belum melandai. Presiden sudah mengatakan jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.
BACA JUGA: Penting untuk Pemda! Prinsip dalam Inmendagri soal Cara Mengedukasi Masyarakat saat PPKM Darurat
“Diharapkan masyarakat dapat menaati kebijakan pemerintah ini dengan lapang dada dan disiplin meski kebijakan perpanjangan PPKM Darurat itu tidak bisa memuaskan semua pihak,” ujar Guspardi, Selasa ( 20/7).
Menurut dia, pemerintah pusat sampai pemerintah daerah didukung forkominda dan aparat keamanan juga harus bahu-membahu melakukan pengawasan di lapangan dengan pendekatan persuasif.
“Hindari gesekan dan konflik antara masyarakat dan aparat keamanan dalam mengatasi berbagai persoalan dalam menegakkan aturan PPKM Darurat di lapangan. Harus dipahami bagaimana suasana kebatinan masyarakat yang jadi bingung dan resah memikirkan bagaimana bertahan hidup di tengah pembatasan mobilitas masyarakat. Ciptakanlah suasana publik yang nyaman, tenang, dan kondusif,” ujar politikus PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itupun mengingatkan agar bantuan sosial (basos) untuk masyarakat agar dapat dipercepat pencairannya. Apalagi pemerintah telah menganggarkan tambahan perlindungan sosial sebesar Rp 55,21 triliun berupa BLT, BLT Desa, PKH juga bantuan sembako, kuota internet dan subsidi listrik.
Kemudian ada juga insentif Rp. 1,2 juta bagi 1juta usaha mikro, juga pemberian beras 10kg untuk 18,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Dengan tambahan anggaran ini maka total anggaran pelindungan sosial selama PPKM Darurat menjadi Rp. 187,8 Triliun.
Dia menyayangkan kepada pemerintah yang terlambat dalam menyalurkan berbagai bantuan tersebut.
“PPKM sudah diberlakukan baru bansos cair. Saat ini yang mendesak adalah kecepatan penyaluran bantuan yang tepat sasaran untuk masyarakat harus menjadi fokus utama pemerintah guna mencegah masyarakat makin tertekan akibat pandemi Covid-19,” kata Guspardi.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich