jpnn.com - JAKARTA - Ketua Panitia Kerja Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (Panja-UP2DP) Totok Daryanto meradang terkait penyebutan dana aspirasi DPR. Totok menilai, istilah itu salah.
"Istilah dana aspirasi sesungguhnya menyesatkan. Yang benar adalah usulan program pembangunan daerah pemilihan," kata Totok melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (15/6).
BACA JUGA: Nasdem Tolak Dana Aspirasi Rp 20 Miliar
Totok mengatakan, menurut UU MD3, anggota DPR berhak memperjuangkan program pembangunan di daerah pemilihannya. Usulan ini diintegrasikan ke dalam rencana APBN. Usulan tersebut mengikuti siklus pembahasan anggaran menjadi satu kesatuan dengan RAPBN yang diajukan pemerintah kepada DPR.
"Jadi, anggota DPR tidak menerima uang, bukan pengguna anggaran, hanya mengusulkan program pembangunan. Usulan DPR harus berbentuk fisik tidak boleh dalam bentuk dana hibah," jelas politikus PAN ini.
BACA JUGA: Jelang Pilkada Dumai, Muncul Lima Nama Teratas soal Akseptabilitas
Dia menambahkan, tugas pokok DPR dalam kunjungan kerja ke Dapil dan masa reses adalah menjaring aspirasi masyarakat. Artinya, kewenangan DPR mengusulkan program pembangunan sesuai kehendak rakyat di dapilnya menjadi instrumen penting agar APBN sejalan dengan aspirasi. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Takut Masuk Bui, DPR Lempar Tanggung Jawab Dana Aspirasi ke Eksekutif
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadiri Rapimnas Golkar Kubu Ical, Teriakan Prabowo Presiden Bergema
Redaktur : Tim Redaksi