Politikus PAN Sebut Dana Kartu Sakti Jokowi tak Jelas

Jumat, 07 November 2014 – 16:08 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla diminta untuk segera menjelaskan landasan hukum program pembagian Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Penjelasan dinilai perlu, karena menurut anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Saleh Partaonan Daulay, sampai saat ini belum jelas apa yang menjadi dasar hukumnya.

BACA JUGA: KIH-KMP Gelar Paripurna Bersama Senin Depan

Sehingga wajar jika banyak kalangan mempertanyakan. Apalagi program ketiga jenis kartu tersebut menelan biaya yang cukup besar.

"Pemerintahan ini kan hanya mewarisi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang lalu. Artinya, program-program tersebut belum dicantumkan secara eksplisit di dalam APBN. Pertanyaannya, dari mana sumber anggaran untuk membiayai program-program itu," katanya di Jakarta, Jumat (7/11).

BACA JUGA: Politikus Gerindra: Presiden Jangan Asal Ngomong

Menurut Daulay, sejauh ini pemerintah memang telah mengatakan sumber pembiayaan untuk KIS diambil dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sementara KIP diambil dari alokasi dana yang ada di kementerian pendidikan. Lalu ada juga anggaran yang diambil dari CSR BUMN.

"Apakah kementerian pendidikan memiliki program itu ketika mereka menyusun APBN? Kalau tidak, lalu bagaimana cara pemerintah mengalokasikan anggaran untuk program tersebut," katanya.

BACA JUGA: Politikus PD: BBM Naik, Inflasi Bertambah, Hidup Makin Sulit

Begitu juga dana yang ada di BPJS dan BUMN. Sebagai badan milik negara, kedua badan tersebut kata Ketua DPP PAN ini, tidak semestinya mengeluarkan anggaran tanpa perencanaan yang baik.

Para direksi dan komisioner yang ada, bertanggung jawab untuk mengelola aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artinya, Daulay menilai boleh saja disebut pemerintah melakukan realokasi anggaran untuk membiayai ketiga program tersebut. Masalahnya, realokasi anggaran yang dilakukan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR.

"Kapan pemerintah mendiskusikan masalah ini dengan DPR? Sepanjang pengetahuan saya, belum ada pembicaraan tentang masalah ini di DPR," ujarnya.

Menurut Daulay, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, secara eksplisit mengatur tentang larangan mengeluarkan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.

Karena itu untuk menghindari pelanggaran terhadap Undang-undang, pemerintah katanya, perlu segera membicarakan hal tersebut dengan DPR.

"Bagaimana pun baiknya program yang dikerjakan, tetap harus tunduk pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Jika program itu betul-betul bisa mensejahterakan rakyat, DPR diyakini pasti akan menyetujui," katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Wiraswasta untuk Tersangka Gerbernur Riau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler