jpnn.com, NEW DELHI - Pengadilan India membebaskan sejumlah politikus Bharatiya Janata Party (BJP) dari tuduhan terlibat pembongkaran Masjid Babri di Ayodhya, Uttar Pradesh, 28 tahun lalu. Para petinggi partai penguasa itu bebas karena pengadilan merasa tidak punya cukup bukti untuk menjerat mereka.
Pembongkaran paksa Masjid Babri pada 6 Desember 1992 berujung bentrok sehingga menyebabkan lebih dari 3.000 warga tewas. Insiden itu memicu kembali ketegangan antara pemeluk Hindu dan Islam di India.
BACA JUGA: PM India Resmikan Pembangunan Kuil Hindu di Atas Reruntuhan Masjid Barbri
Pembongkaran juga didukung oleh partai Hindu nasionalis, Bharatiya Janata Party (BJP), yang menyebabkan kelompok itu menang pemilihan umum.
Penasihat hukum terdakwa, Manish Kumar Tripathi mengatakan tidak ada bukti cukup yang dapat menghubungkan para tergugat sebagai dalang kerusuhan.
BACA JUGA: Kondisi India Menyedihkan, Semoga Tak Terjadi di Indonesia, Amin
“Pengadilan tidak menerima bukti yang cukup, bukti yang ada tidak cukup kuat,” kata Tripathi ke para wartawan di ruang sidang, Rabu (30/9).
Ketua BJP Lal Krishna Advani merupakan bagian dari 32 orang yang dituduh terlibat persekongkolan jahat serta memicu kemarahan warga sehingga Masjid Babri yang bersejarah itu dibongkar paksa oleh massa pada 1992.
BACA JUGA: 286 WNI Jemaah Tablig Masih Tersangkut Proses Hukum di India
Masjid Babri berdiri di atas tanah yang menurut para pemeluk Hindu merupakan tempat kelahiran Sri Rama, salah satu tokoh yang disucikan oleh mere.
Pengadilan justru membuka kemungkinan adanya sekelompok penjahat yang berbaur bersama warga sebagai dalang kerusuhan. Hakim berpendapat Advani, Murli Manohar Joshi, dan politisi nasionalis Hindu lainnya serta eks menteri, justru berusaha menahan warga agar tidak membongkar paksa Masjid Babri.
Perdana Menteri India Narendra Modi bulan lalu meletakkan batu pertama untuk pembangunan kuil Hindu di lokasi bekas runtuhnya Masjid Babri. Peletakan batu itu dilakukan setelah Mahkamah Agung membuka jalan untuk pembangunan kuil dan memerintahkan agar tanah bersejarah itu tidak diperuntukkan untuk pembangunan masjid.
Sementara itu, pengacara penggugat dari kelompok All India Muslim Personal Law Board, Zafaryab Jilani, mengatakan hakim menafikkan seluruh bukti pada persidangan.
Jilani mengatakan pihaknya akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi. “Kami akan banding,” kata Jilani menegaskan. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil