Politikus PDI P Sebut Novel Baswedan Diistimewakan

Senin, 09 Oktober 2017 – 07:17 WIB
Penyidik senior KPK Novel Baswedan saat diwawancarai di Masjid Alfalah, Singapura, Jumat (12/07/2017). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Eddy Kusuma Wijaya merasa heran melihat perlakuan pemerintah dan KPK kepada penyidik senior Novel Baswedan. Ada kesan, dia mendapat keistimewaan.

“Perawatan atau pengobatan atas diri Novel Baswedan di Singapura sudah terasa berlebihan dan sangat luar biasa,” ujar Eddy, Minggu (8/10/2017).

BACA JUGA: Siram LC Karaoke dengan Air Keras, Dihukum 12 Tahun Bui

Novel Baswedan, kata dia sudah tinggal berbulan-bulan di Rumah Sakit Singapura. Di negara ini dia pun bisa jalan-jalan dan melakukan kegiatan lainnya.

Novel Baswedan dibawa berobat ke rumah sakit di Singapura setelah dia disiram air keras oleh orang tak dikenal usai salat subuh di masjid Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa(11/4/2017).

BACA JUGA: Miryam S Haryani Digarap Polda, KPK Sebut Atas Izin Hakim

Eddy mempertanyakan soal biaya Novel Baswedan. “Dari mana duitnya?” katanya dalam nada bertanya.

Selain itu, dia juga mempertanyakan prosedur dan biaya seseorang pegawai negeri berobat di luar negeri. Pada hal, pengobatan Novel bertahap dan ber periode atau bisa berobat jalan.

BACA JUGA: Semoga Ada Win Win Solution untuk Brigjen Aris dan Novel

Politikus PDI P yang juga anggota panitia angket KPK ini juga mempertanyakan, Komisi III DPR sebagai mitra kerja KPK belum pernah mempertanyakan masalah ini. Komisi III DPR maupun pemerintah terkesan lembut dan santun menghadapi KPK, sehingga lembaga antirasuah ini menjadi anak manja khususnya Novel Baswedan.

Polri kata Eddy terkesan enggan mengusut kasus pembunuhan yang ditangani Novel dulu di Lampung dengan tegas sesuai koridor hukum yang berlaku. Pada hal sudah ada laporan masyarakat yang melaporkan Novel Baswedan, tetapi Polri tidak seperti menghadapi dan mengungkap kasus lainnya.

"Ada tanda-tanda apa ini? Apa lagi pihak kejaksaan sudah seperti orang kena struk dan lumpuh kalau sudah menghadapi KPK dan kasus Novel Baswedan"ujar pensiunan jenderal polisi ini.

Kasus pembunuhan di Bengkulu sudah P21, sudah di tetapkan hari sidang, tapi kemudian di SP3 oleh kejaksaan tetapi di praperadilkan oleh pihak korban dan pihak korban menang. Artinya kata Eddy kasus Novel segera di sidangkan, tapi kembali jadi masalah karena sidangnya juga tak pernah muncul.

“Hal ini menimbulkan tanda tanya ada apa di kejaksaan. Hukum macam apa di Indonesia ini, mana fungsi pengawasan DPR yang katanya pengawasan tertinggi di dalam sistem ketata negaraan kita,” katanya mengeluhkan.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi, Please Gunakan Hati Nurani demi Novel Baswedan


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler