Politikus PDIP Akui Tenaga Kerja Asing Picu Masalah Sosial

Kamis, 15 September 2016 – 00:55 WIB
Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengakui kebijakan bebas visa masuk Indonesia berdampak mengalirnya tenaga kerja asing (TKA) dalam jumlah banyak. 

Fakta itu menurut Hasanuddin, tentu menimbulkan masalah keamanan.

BACA JUGA: Total Sudah 3.143 Aturan Dibatalkan

Hal tersebut dikatakan Hasanuddin dalam Seminar Nasional "Kebijakan Bebas Visa Kunjungan dan Isu Membanjirnya TKA di Indonesia", diselenggarakan Kaukus Muda Indonesia (KMI), di Jakarta, Rabu (14/9).

"Maraknya TKA rentan terhadap konflik sosial, karena kecemburuan sosial. Masalah sosial terjadi, lantaran TKA yang hanya bisa bahasa Shanghai dan itu jelas nggak nyambung," ujar Hasanuddin.

BACA JUGA: Ketua MPR Tekankan Pentingnya Saling Percaya dalam Membangun Bangsa

Menurut data yang masuk ke DPR, lanjut politikus PDIP ini, terungkap kalau upah TKA lebih tinggi dengan warga lokal. Termasuk akomodasi juga lebih baik untuk asing.

"Seharusnya pemerintah memperkuat ketenagakerjaan lokal dengan empat arah kepentingan. Pertama, melindungi hak-hak tenaga kerja Indonesia. Kedua, menjadikan tenaga kerja lokal sebagai tuan rumah di negara sendiri," ujarnya.

BACA JUGA: Kalbar Dikepung Asap Lagi, 3500 Personel Dikerahkan

Ketiga kata dia, adanya peningkatan kapasitas tenaga kerja Indonesia dan keempat, menjamin terselenggara serikat pekerja indonesia.

"Makanya DPR sepakat soal visa bebas 100 negara ditinjau setelah setahun dilaksanakan. Tapi harus ada negara-negara disetop karena alasan membahayakan, seperti Afrika, atau negara yang rawan konflik agar diputuskan untuk disetop," sarannya.

Di tempat yang sama, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Ronny F Sompie mengatakan, kebijakan visa terhadap turis mancanegara tetap dilakukan analisa atas manfaat dan ancaman yang didapat negara.

"Misalnya, masuknya orang asing untuk melakukan teror di Indonesia. Oleh sebab itu, Ditjen Imigrasi membentuk instrumen pengawasan hingga tingkat kelurahan dan desa," terangnya.

Pengawasan lanjutnya, dilakukan bekerjasama dengan Babimkamtibmas dan kepala desa. 

"Ketika ada laporan mengenai orang asing yang mencurigakan, langsung bisa ditindaklanjuti," tegasnya.

Berdasarkan pemetaan Ditjen Imigrasi ujar Ronny, ada 14 pintu gerbang masuk wisatawan ke dalam negeri, antara lain pelabuhan dan bandara. Sedangkan di darat, belum dijadikan tempat pemeriksaan imigrasi.

"Yang pasti evaluasi ini kita lihat setelah satu tahun berjalan supaya terlihat manfaatnya lebih jelas. Imigrasi juga punya aplikasi pengawasan orang asing, tapi ini upaya untuk memperkuat," pungkas jenderal polisi bintang dua itu. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Siap Digugat Nur Alam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler