jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan, jumlah Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibatalkan gubernur hingga saat ini mencapai 1.267 Perda.
Sementara yang dibatalkan Mendagri mencapai 1.765 perda, ditambah 111 Permendagri. Dengan demikian total aturan yang telah dibatalkan mencapai 3.143 aturan.
BACA JUGA: Ketua MPR Tekankan Pentingnya Saling Percaya dalam Membangun Bangsa
Menurut Sumarsono, terhadap aturan-aturan yang telah dibatalkan tersebut, telah dikirimkan ke kabupaten/kota.
Namun sampai saat ini belum diketahui sejauh mana efektivitas dari pelaksanaan pembatalan tersebut.
BACA JUGA: Kalbar Dikepung Asap Lagi, 3500 Personel Dikerahkan
Karena itu penting dilakukan konsolidasi, konsultasi dan evaluasi, seperti yang dilaksanakan pada Rabu (14/9) malam.
Acara menghadirkan seluruh sekretaris daerah provinsi, biro hukum untuk wilayah Jawa dan Bali, dengan total peserta mencapi 256 orang.
BACA JUGA: KPK Siap Digugat Nur Alam
"Jadi belum muncul pertanyaan, hanya klarifikasi. Karena itu penting evaluasi dan konsolidasi percepatan pembatalan dan evaluasi dampaknya," ujar Sumarsono,
Sumarsono berharap dari forum yang juga nantinya bakal digelar untuk wilayah Indonesia bagian Barat dan Timur itu, menghasilkan hal-hal yang positif demi percepatan pembangunan di seluruh Indonesia. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bidik 10 Kepala Daerah Pemilik Rekening Gendut
Redaktur : Tim Redaksi